Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Walaupun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum membuka pendaftaran bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur (wagub) dan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota untuk Pilkada Aceh tahun 2017 serentak di 19 kabupaten/kota, saat ini sudah ada delapan calon gubernur dan ratusan calon bupati/wali kota se Aceh.

Berdasarkan catatan SP, untuk calon gubernur telah mendeklarasikan adalah Dr Zaini Abdullah (gubernur saat ini) maju lewat jalur independen, Muzakir Manaf (Wakil Gubernur Aceh saat ini) maju lewat Partai Aceh (PA), Zakaria Saman mantan Menteri Pertahanan GAM maju melalui jalur independen, Irwandi Yusuf mantan gubernur Aceh periode 2007-2012 belum menentukan maju lewat Partai atau independen, Tarmizi A Karim Dirjen Pemerintahan Desa Kemdagri maju lewat partai, Ahmad Farhan Hamid mantan Wakil Ketua MPR 2009-2014, TM Nurlif mantan anggota DPR tiga periode dan Ketua Golkar Aceh maju lewat Partai Golkar, dan Abdullah Puteh mantan Gubernur Aceh periode 2002-2007 maju melalui jalur independen.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi kepada SP, Senin (23/5) menyebutkan KIP Aceh membuka pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur dan bupati/wali kota serta wakilnya pada Agustus 2016 mendatang. "Syarat untuk calon dari partai dan calon independen mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh No.11 tahun 2006 dan Qanun Pilkada Aceh," kata Ridwan.

Ia menambahkan dalam rapat pleno KIP Aceh, Sabtu (21/5) telah menetapkan jumlah penduduk Aceh dalam Pilkada 2017 dengan total penduduk 5.101.673. Artinya, bagi calon independen harus memenuhi 3 persen KTP, SIM atau paspor sebanyak 153.045 dukungan, sedangkan untuk kandidat calon dari partai politik atau koalisi partai politik, harus memiliki 15 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atau dari hasil perolehan suara. Dengan jumlah kursi di DPRA saat ini 81 kursi, maka partai politik atau koalisi partai politik pengusung harus memiliki 13 kursi.

“Dalam pelaksanaan pilkada, terkait persyaratan dukungan bagi calon kepala daerah, baik untuk gubernur maupun bupati/wali kota, kita tetap mengacu pada UUPA. Tapi, apabila persyaratan tersebut tidak diatur dalam UUPA baru kita gunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada,” terangnya.

Ditambahkan, Pilkada Aceh tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, walaupun saat ini di DPR Aceh sedang dibahas Qanun (perda) tentang Pilkada. Dalam pembahasannya, sedikit alot antara eksekutif dengan legislatif. "Namun hal itu tidak menjadi hambatan KIP Aceh karena bisa memakai regulasi yang ada baik dari nasional maupun Qanun terdahulu," paparnya.
(beritasatu.com/SP)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.