Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta -Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres ini adalah bagian dari Paket Kebijakan III pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menjanjikan penurunan harga gas bumi bagi industri.

Semangat dari Perpres ini adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, melalui pemanfaatan gas bumi serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.

Ada dua pesan besar dari Perpres tersebut yaitu penurunan harga gas untuk industri tertentu dilakukan dalam dua tahap, yaitu penurunan harga gas bumi di hulu dalam jangka pendek, dan penyesuaian biaya penyaluran gas bumi dalam jangka panjang.

Untuk lebih jelasnya, detikFinance menyarikan isi Perpres tersebut sebagai berikut:

1. Apa Isi Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi:
Isinya mengatur tentang Penetapan Harga Gas Bumi di Hulu dan Harga Gas Bumi di industri tertentu.
Sebagaimana diketahui ada dua komponen besar penentu harga gas bumi bagi industri, yaitu harga gas bumi hulu dan biaya penyaluran gas bumi hingga sampai ke industri.

2. Apa yang disesuaikan dari harga gas bumi di hulu?
  • Pemerintah menyesuaikan harga gas bumi hulu dengan pertimbangan, keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi dalam negeri. Tata cara dan penetapan harga gas bumi di hulu ditetapkan oleh Menteri ESDM.
  • Pemerintah menyesuaikan harga gas bumi untuk industri tertentu yang tidak memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan yang harga gas bumi di hulu lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU. Penetapan harga gas bumi di industri tertentu mempertimbangkan ketersediaan gas bumi bagi industri dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri.

3. Terkait biaya penyaluran gas bumi?
Biaya penyaluran gas termasuk niaga akan dilakukan pengaturan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM, tentang biaya penyaluran yang masih dalam tahap pembahasan.

4. Berapa besar penyesuaian harga gas bumi bagi industri tertentu?
Tergantung pada penetapan harga gas bumi oleh Menteri ESDM.

5. Apakah semua industri akan menikmati penyesuaian harga gas bumi?
Tidak. Industri yang berhak menikmati penyesuaian harga gas dibagi dalam 7 (tujuh) bidang, yaitu:
  • Industri pupuk
  • Industri petrokimia
  • Industri oleochemical
  • Industri baja
  • Industri keramik
  • Industri kaca, dan
  • Industri sarung tangan karet
Selain 7 bidang industri di atas, Menteri ESDM dapat melakukan perubahan terkait jenis bidang industri yang akan menerima penyesuaian harga gas bumi setelah berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian.

6. Apakah otomatis perusahaan-perusahaan yang masuk dalam 7 bidang industri tersebut menerima penyesuaian harga gas bumi?
Tidak. Daftar perusahaan yang mendapatkan penyesuaian harga gas bumi ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Perindustrian.

7. Bagaimana mekanisme penyesuaian harga gas bumi ke industri?
Mekanisme akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM mengenai tata cara penetapan pengguna gas bumi tertentu.

8. Kapan industri tahu berapa besar penurunan harga gas untuk mereka?
Besaran penyesuaian harga gas bumi baru akan diketahui setelah melewati sejumlah proses, yakni, untuk tahap pertama atau jangka pendek, setelah adanya:
  • Penetapan Peraturan Menteri ESDM tentang tata cara penetapan harga gas bumi
  • Penetapan harga gas bumi di hulu oleh Menteri ESDM setelah mendapatkan rekomendasi dari SKK Migas.
  • Menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu
  • Menteri ESDM menetapkan daftar pengguna gas bumi tertentu setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian.
  • Untuk tahap kedua atau jangka panjang:
  • Menteri ESDM Menetapkan tarif penyaluran gas bumi di sepanjang mata rantai.
9. Apakah perusahaan yang sudah ditetapkan menerima penyesuaian harga gas bumi akan selamanya menikmati penyesuaian harga gas bumi tersebut?
Menteri ESDM akan melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi ke industri yang dimaksud setiap tahun, atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

Menteri ESDM juga membentuk Tim Koordinasi untuk evaluasi harga gas bumi tersebut, yang beranggotakan wakil dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.(*) Detik.com
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.