-->

Iklan

4 Gembong Sabu 270 Kg di Medan Dituntut Hukuman Mati

Thursday, 26 May 2016, 22:38:00 WIB Last Updated 2016-05-26T15:38:15Z
'/>
4 Terdakwa Narkoba di Medan Dituntut Mati/ Foto: Jefris/detikcom
Medan - Empat terdakwa dengan kepemilikan sabu seberat 270 Kilogram (Kg) dituntut mati oleh jaksa di Medan, Sumut. Keempat terdakwa itu yakni Ayau, Daud, Lukmansyah dan Jimmi.

Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/5/2016). Sidang dipimpin majelis hakim Asmar. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo.

Menurut jaksa, para terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Masing-masing, JPU menuntut mati keseluruhannya," kata Sindu kepada wartawan usai persidangan.

Menyikapi tuntukan tersebut, keempat terdakwa langsung mengajukan pledoi yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka. Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan.

Seperti diberitakan, BNN mengungkap penyelundupan 270 Kg sabu pada Sabtu (17/10/2015) silam di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut.

Dari pengungkapan, petugas berhasil menangkap keempat terdakwa itu. Barang haram tersebut dimasukkan ke tabung filter air dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Namun, modusnya dapat terungkap.(detik.com)
Komentar

Tampilkan

  • 4 Gembong Sabu 270 Kg di Medan Dituntut Hukuman Mati
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />