![]() |
Foto: Agus Setyadi/detikcom |
Banda Aceh - Anggota polisi Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Aceh menangkap sebuah kapal nelayan yang tengah mengangkut 140 drum atau 28 ton BBM jenis solar di perairan Pulau Aceh. Empat orang yaitu pemilik, nakhoda dan 2 anak buah kapal ikut diamankan.
Pantauan detikcom, Kamis (21/4/2016), kapal KM Satria Baro kini diamankan di depan kantor Ditpolair Polda Aceh di Lampulo, Banda Aceh. 140 drum solar yang dimuat di dalam kapal sudah dipasang garis polisi. Sedangkan empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
Direktur Polair Polda Aceh, Kombes Bambang Irianto, mengatakan, penangkapan KM Satria Baro dilakukan pihaknya karena kepergok mengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen. Dugaan sementara, minyak tersebut hendak dibawa ke Pulau Aceh, Aceh Besar.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan, nanti baru diketahui apakah solar ini memang dibawa ke Pulau Aceh atau ke tempat lain lagi," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).
Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Kamis dinihari tadi. Saat itu, kapal patroli Ditpolair Polda Aceh dan Polair Polres Sabang mendapat informasi adanya kapal nelayan ukuran 30 GT tengah berlayar menuju Pulau Aceh dengan membawa muatan mencurigakan.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap kapal tersebut di perairan antara Pulau Beras dan Pulau Aceh. Saat itu, polisi juga mengamankan tiga orang yaitu satu orang nakhoda berinisial SY, warga Pulau Aceh dan dua anak buah kapal.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria yang biasa dipanggil Acong, yang diduga sebagai pemilik minyak. Ia selanjutnya diboyong ke markas Ditpolair untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita belum tahu dari mana mereka memperoleh minyak ini. Saat ini, mereka semua masih dilakukan pemeriksaan," jelas Bambang. (*) Sumber: detik.com
Pantauan detikcom, Kamis (21/4/2016), kapal KM Satria Baro kini diamankan di depan kantor Ditpolair Polda Aceh di Lampulo, Banda Aceh. 140 drum solar yang dimuat di dalam kapal sudah dipasang garis polisi. Sedangkan empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
Direktur Polair Polda Aceh, Kombes Bambang Irianto, mengatakan, penangkapan KM Satria Baro dilakukan pihaknya karena kepergok mengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen. Dugaan sementara, minyak tersebut hendak dibawa ke Pulau Aceh, Aceh Besar.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan, nanti baru diketahui apakah solar ini memang dibawa ke Pulau Aceh atau ke tempat lain lagi," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).
Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Kamis dinihari tadi. Saat itu, kapal patroli Ditpolair Polda Aceh dan Polair Polres Sabang mendapat informasi adanya kapal nelayan ukuran 30 GT tengah berlayar menuju Pulau Aceh dengan membawa muatan mencurigakan.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap kapal tersebut di perairan antara Pulau Beras dan Pulau Aceh. Saat itu, polisi juga mengamankan tiga orang yaitu satu orang nakhoda berinisial SY, warga Pulau Aceh dan dua anak buah kapal.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria yang biasa dipanggil Acong, yang diduga sebagai pemilik minyak. Ia selanjutnya diboyong ke markas Ditpolair untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita belum tahu dari mana mereka memperoleh minyak ini. Saat ini, mereka semua masih dilakukan pemeriksaan," jelas Bambang. (*) Sumber: detik.com
loading...
Post a Comment