![]() |
Kedua pemuda sawang yang ditangkap di cot para (foto juang news) |
Aceh Utara- Aparat Polsek Makmur Kab. Bireun berhasil meringkus 2 (dua) Pemuda asal sawang yang diduga menjadi
pengedar narkoba jenis sabu-sabu, keduanya ditangkap dikawasan Cot Para
perbatasan Kec. Sawang Kab.Aceh Utara-Blang Dalam,Makmur Kabupaten Bireun,Rabu(20/4/2016).
Kedua pemuda
pengedar barang haram tersebut adalah warga Dusun Kuta Bateei Desa Sawang Kab.
Aceh Utara berinitial RMR Bin M (21) dan M bin D (22).
Sementara
itu Kapolres Bireuen AKBP Ali Khadafi, SIK melalui Kapolsek Makmur Iptu
Soeharto menuturkan penangkapan kedua warga sawang tersebut berawal dari
informasi dari masyarakat adanya 2 pengedar narkoba jenis sabu di kawasan cot
para,kemudian lansung melakukan penangkapan.
“
Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan dua paket sedang sabu berat 0’40
gram dan satu paket kecil sabu berat 0’05 gram yang dikemas dalam plastik
bening”,papar kapolsek makmur.
Selain
itu dari kedua pemuda sawang tersebut aparat polsek makmur juga mengamankan
satu bungkus rokok mild,2 (dua) unit HP jenis Samsung dan 1 (satu) Unit sepeda
motor jenis Honda Beat warna merah putih BL 4442 BV.
Untuk kepentingan
penyelidikan dan proses lebih lanjut kedua pemuda asal sawang beserta barang
bukti di amankan di Mapolsek Makmur.
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment