![]() |
Tengku Zulkarnaini alias Tengku Ni |
Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan memanggil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah pase Tengku Zulkarnaini alias Tengku Ni, Kamis (28/4). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap kepala Negara Republik Indonesia Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.
"Hari ini kita akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atas pencemaran nama baik Presiden," kata Direskrimum Polda Aceh Kombes Nurfallah kepada AJNN.
Selain memanggil Tengku Ni, polda juga akan memanggil tiga orang saksi lainnya. "Ada tiga orang lainnya yang akan kita periksa sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik tersebut," katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Komite Peralihan Aceh wilayah Pase, Tgk Zulkarnaini Bin Hamzah, mengaku bosan menunggu langkah Pemerintah Pusat dalam menuntaskan isi butir kesepakatan damai Helsinki. Tengku Ni--sapaan Zulkarnaini--mengatakan terlalu banyak harapan yang disampaikan pusat.
“Kita memang dalam bingkai NKRI. Namun pusat harus komit dengan perjanjian yang tertuang dalam butir-butir MoU. Di sini kita kendalikan (kombatan) dari bawah hingga sampai ke atas untuk NKRI. Dengan harapan pusat memberikan hak-hak orang Aceh,” kata Tengku Ni di sela-sela memperingati Maulid Nabi Muhammad saw di kantor DPW PA Geudong, Aceh Utara, Kamis (7/4).
Dalam pidatonya, Tengku Ni menegaskan pemerintah pusat membohongi Aceh dari sisi politik dan ekonomi. Bahkan Aceh, kata dia, tidak memiliki kebebasan dalam membentuk qanun. Dia juga mengkritik sikap pemerintah pusat yang tidak memberikan bantuan kepada anak yatim piatu korban konflik.
Tengku Ni juga mengaku siap mengajak para anak tersebut, jika diperlukan, untuk melawan Pemerintah Indonesia.(*) Sumber: AJNN.Net
"Hari ini kita akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atas pencemaran nama baik Presiden," kata Direskrimum Polda Aceh Kombes Nurfallah kepada AJNN.
Selain memanggil Tengku Ni, polda juga akan memanggil tiga orang saksi lainnya. "Ada tiga orang lainnya yang akan kita periksa sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik tersebut," katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Komite Peralihan Aceh wilayah Pase, Tgk Zulkarnaini Bin Hamzah, mengaku bosan menunggu langkah Pemerintah Pusat dalam menuntaskan isi butir kesepakatan damai Helsinki. Tengku Ni--sapaan Zulkarnaini--mengatakan terlalu banyak harapan yang disampaikan pusat.
“Kita memang dalam bingkai NKRI. Namun pusat harus komit dengan perjanjian yang tertuang dalam butir-butir MoU. Di sini kita kendalikan (kombatan) dari bawah hingga sampai ke atas untuk NKRI. Dengan harapan pusat memberikan hak-hak orang Aceh,” kata Tengku Ni di sela-sela memperingati Maulid Nabi Muhammad saw di kantor DPW PA Geudong, Aceh Utara, Kamis (7/4).
Dalam pidatonya, Tengku Ni menegaskan pemerintah pusat membohongi Aceh dari sisi politik dan ekonomi. Bahkan Aceh, kata dia, tidak memiliki kebebasan dalam membentuk qanun. Dia juga mengkritik sikap pemerintah pusat yang tidak memberikan bantuan kepada anak yatim piatu korban konflik.
Tengku Ni juga mengaku siap mengajak para anak tersebut, jika diperlukan, untuk melawan Pemerintah Indonesia.(*) Sumber: AJNN.Net
loading...
Post a Comment