Banda Aceh – Sebagaimana telah termaktub dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah berperan aktif dalam mendukung terciptanya penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang efektif, efisien dan berkesinambungan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, dalam sambutan singkatnya yang dibacakan oleh Asisten I Setda Aceh, Muzakkar A Gani, SH, M Si, saat membuka Rapat Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Kabupaten/Kota Tahun 2016.
Kegiatan yang mengangkat tema 'Dengan pelaksanaan rapat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kita tingkatkan sinergisitas dan efektivitas pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota tahun 2016' itu, diselenggarakan selama tiga hari (19-21/4) di Grand Nanggroe Hotel, (Rabu, 20/4/2016).
"Mudah-mudahan diskusi dan proses tukar pikiran hari ini, dapat memberi pencerahan kepada kita tentang langkah-langkah peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, baik itu yang menjadi kewenangan maupun Tugas Pembantuan di tingkat Kabupaten/Kota,” ujar Gubernur.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 91 menegaskan, dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan oleh Kabupaten/Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah, berperan aktif dalam mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, efektif dan berkesinambungan.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan, bahwa Gubernur berperan sebagai pelaksana koordinasi, pembinaan dan pengawasan melalui beberapa cara, yaitu mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Kabupaten/Kota.
Gubernur juga berperan melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya, memberdayakan dan memfasilitasi daerah Kabupaten dan Kota di wilayahnya.
Gubernur juga berperan untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan Qanun Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah dan restribusi daerah, melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota dan beberapa tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Di samping tugas-tugas yang saya sebutkan itu, sebagaimana Pasal 91 ayat (4) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Gubernur juga berperan dalam menyelaraskan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan antar daerah dan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota serta memberi rekomendasi kepada Pemerintah atas usulan DAK bagi Kabupaten/Kota di wilayahnya," sambung Gubernur.
Pria yang akrab disapa Doto Zaini itu menambahkan, dari tugas dan tanggungjawab tersebut, maka dapat dipastikan bahwa peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sangat signifikan dalam meningkatkan kualitas pemerintahan di tingkat Kabupaten/Kota.
“Namun, peran ini belum berjalan optimal, karena keterbatasan anggaran sehingga ada beberapa program pembangunan yang belum bersinergi,” ujar Doto Zaini.
Faktor lain yang menurut Gubernur mempengaruhi adalah masih rendahnya akuntabilitas dana APBN dan aset Pemerintah di tingkat Provinsi, serta belum optimalnya pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, lanjut Gubernur, semua kendala itu harus dapat diatasi secara bertahap. Oleh sebab itu, koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi harus senantiasa ditingkatkan agar berbagai kendala itu dapat diatasi bersama.
"Pertemuan yang kita selenggarakan hari ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan komunikasi. Oleh sebab itu mari kita jadikan forum ini sebagai wahana untuk saling berdiskusi dan berbagi pengalaman agar kendala yang dihadapi dapat kita atasi dengan baik," tambah Doto Zaini.
Sehubungan dengan itu, Gubernur meminta peserta rapat yang terdiri dari unsur Asisten Pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan, dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Aceh, dapat melaporkan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan anggaran pembantuan tahun 2016 yang diterima dari Kementerian/lembaga pusat, mengingat pelaksanaan kegiatan itu telah berjalan satu triwulan.
“Jika ternyata masih ada informasi yang kurang, maka secepat mungkin Pemerintah Daerah melalui Bappeda Kabupaten/Kota segera melakukan koordinasi dengan SKPK pelaksana, sehingga target dan realisasi pembangunan itu dapat tercapai.”
Oleh karena itu, Gubernur menghimbau agar para peserta untuk dapat saling berbagi informasi dan berdiskusi tentang perkembangan terkini mengenai urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya kita akan memetakan masalah serta mencari langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dengan demikian, pada akhir pertemuan ini kita dapat merumuskan rencana tindak lanjut dalam upaya meningkatkan peran Gubernur untuk memberikan dukungan bagi terciptanya Pemerintahan yang berkualitas di tingkat Kabupaten/Kota se-Aceh,” pungkas Gubernur Aceh.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh, Para Asisten Pemerintahan Kabupaten/Kota, Para Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Aceh serta jajaran SKPK terkait lainnya. (Rill)
loading...
Post a Comment