Lhokseumawe- Pasca menghilangnya napi narkoba zulkarnain sesaat sebelum razia dan sidak di lapas lhokseumawe beberapa waktu lalu.
Kini satu orang napi kembali kabur dari Lapas tersebut dengan cara mendapatkan izin Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) bodong alias palsu.
Terungkap telah kaburnya seorang napi bandar narkoba bernama Saiful Hadi (31) warga desa Beunot Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara pada Sabtu (24/4/2016).
Dari informasi yang diterima BPN dari sejumlah sumber dikalangan napi serta petugas lapas,mengisahkan jika saat ini kalapas elly yulizar tidak berada ditempat atau cuti dalam rangka berobat karena kesehatannya yang kurang baik.
Elly menyerahkan tanggungjawabnya sementara pada beberapa pejabat lapas untuk menjadi pelaksana harian (Plh) salahsatunya yakni Kepala Keamanan dan Ketertiban (Ka Kamtib) Syahrul.
Namun kesempatan ini dimanfaatkan oleh Plh Kalapas Syahrul untuk membantu napi saiful hadi kabur dari lapas dengan modus mengeluarkan surat izin CMK pada s3mbilqn hari lalu dengan alasan kepentingan pembagian harta warisan.
Plh Kalapas Lhokseumawe Syahrul yang dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan jika adanya napi bandar narkoba saiful hadi alias pon yang diberikan izin CMK namun tidak kembali lagi kelapas alias kabur.
Dalam wawancara singkat tersebut syahrul mengatakan jika pemberian izin CMK kepada napi bandar narkoba tersebut telah melalui sidang TPP.
Namun ketika ditanyakan jika surat permohonan yang diajukan oleh sinapi adalah tanpa sepengetahua keluarga dan kepala desa beunot kec.syamtalira bayu,aceh utara, syahrul beralasan tidak mengetahui hal tersebut.
Padahal dalam aturan yang sesuai SOP,seorang napi yang ingin mengajukan izin CMK terlebih dahulu diminta pihak keluarga dan kepala desanya datang ke lapas untuk memberi pernyataan akan kebenaran kepentingan izin CMK yang akan diajukan oleh sinapi.
Bukannya sinapi dengan bebasnya menyerahkan surat permohonan CMK lansung kepada petugas lapas,seperti halnya yang dilakukan saiful hadi yakni menyerahkan lansung surat permohonan izin CMK disertai surat pernyataan keluarga serta kepala desa kepada Plh Kalapas Syahrul.
Diakhir wawancara tersebut syahrul juga membenarkan dirinya telah beberapa kali tersandung kasus yang sama yakni mengeluarkan napi dengan modus yang sama sehingga napi tersebut kabur.
Bukan itu saja syahrul juga menuding firman hidayat adalah penyebab kaburnya sinapi bandar sabu tersebut,disebabkan oknu petugas firman hidayat yang melakukan pengawalan napi tersebut yang juga masih ada hubungan keluarga.
“ Yang jelasnya napi saiful hadi ketika kami berikan izin CMK dibawah pengawalan petugas firman hidayat, napi tersebut kita berikqn izin CMK disebabkan masih ada hubungan keluarga dengan firman hidayat”, papar syahrul yang terkesan membalik badan dalam kasus tersebut.
Reporter: T. Sayed Azhar
Kini satu orang napi kembali kabur dari Lapas tersebut dengan cara mendapatkan izin Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) bodong alias palsu.
Terungkap telah kaburnya seorang napi bandar narkoba bernama Saiful Hadi (31) warga desa Beunot Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara pada Sabtu (24/4/2016).
Dari informasi yang diterima BPN dari sejumlah sumber dikalangan napi serta petugas lapas,mengisahkan jika saat ini kalapas elly yulizar tidak berada ditempat atau cuti dalam rangka berobat karena kesehatannya yang kurang baik.
Elly menyerahkan tanggungjawabnya sementara pada beberapa pejabat lapas untuk menjadi pelaksana harian (Plh) salahsatunya yakni Kepala Keamanan dan Ketertiban (Ka Kamtib) Syahrul.
Namun kesempatan ini dimanfaatkan oleh Plh Kalapas Syahrul untuk membantu napi saiful hadi kabur dari lapas dengan modus mengeluarkan surat izin CMK pada s3mbilqn hari lalu dengan alasan kepentingan pembagian harta warisan.
Plh Kalapas Lhokseumawe Syahrul yang dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan jika adanya napi bandar narkoba saiful hadi alias pon yang diberikan izin CMK namun tidak kembali lagi kelapas alias kabur.
Dalam wawancara singkat tersebut syahrul mengatakan jika pemberian izin CMK kepada napi bandar narkoba tersebut telah melalui sidang TPP.
Namun ketika ditanyakan jika surat permohonan yang diajukan oleh sinapi adalah tanpa sepengetahua keluarga dan kepala desa beunot kec.syamtalira bayu,aceh utara, syahrul beralasan tidak mengetahui hal tersebut.
Padahal dalam aturan yang sesuai SOP,seorang napi yang ingin mengajukan izin CMK terlebih dahulu diminta pihak keluarga dan kepala desanya datang ke lapas untuk memberi pernyataan akan kebenaran kepentingan izin CMK yang akan diajukan oleh sinapi.
Bukannya sinapi dengan bebasnya menyerahkan surat permohonan CMK lansung kepada petugas lapas,seperti halnya yang dilakukan saiful hadi yakni menyerahkan lansung surat permohonan izin CMK disertai surat pernyataan keluarga serta kepala desa kepada Plh Kalapas Syahrul.
Diakhir wawancara tersebut syahrul juga membenarkan dirinya telah beberapa kali tersandung kasus yang sama yakni mengeluarkan napi dengan modus yang sama sehingga napi tersebut kabur.
Bukan itu saja syahrul juga menuding firman hidayat adalah penyebab kaburnya sinapi bandar sabu tersebut,disebabkan oknu petugas firman hidayat yang melakukan pengawalan napi tersebut yang juga masih ada hubungan keluarga.
“ Yang jelasnya napi saiful hadi ketika kami berikan izin CMK dibawah pengawalan petugas firman hidayat, napi tersebut kita berikqn izin CMK disebabkan masih ada hubungan keluarga dengan firman hidayat”, papar syahrul yang terkesan membalik badan dalam kasus tersebut.
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment