![]() |
Petugas mengevakuasi penonton yang pingsan saat menyaksikan konser Adi Bergek di Taman Ratu Safiatuddin, Lampriet, (foto serambinews.com) |
Banda Aceh - Konser penyanyi Aceh, Zuhdi alias Bergek, di Banda Aceh berbuntut panjang. Penanggung jawab atau penyelenggara konser dikenakan sanksi tidak boleh melaksanakan kegiatan selama dua tahun di ibukota provinsi Aceh. Lho, Kok bisa?
"Ada aturan yang dilanggar," kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).
Konser yang berlangsung di Taman Ratu Safiatudin, Banda Aceh pada Sabtu (12/3) malam disaksikan ribuan pasang mata. Biasanya, setiap konser di Aceh antara penonton laki-laki dengan perempuan dipisah. Panitia konser memasang pagar pembatas di tengah-tengah agar penonton tidak bercampur.
Namun saat konser Bergek berlangsung, penonton terlihat berdesak-desakan antara laki-laki, perempuan dan anak-anak. Tak terlihat pagar pembatas di antara penonton. Akibatnya, tidak sedikit penonton yang harus dievakuasi karena pingsan dan anak-anak dibawa ke dalam pagar pembatas panggung.
Menurut Illiza, saat mengurus izin di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kota Banda Aceh, pihak penyelenggara konser telah membuat pernyataan secara tertulis. Isinya, dalam pelaksanaan kegiatan akan mematuhi peraturan sesuai dengan kondisi daerah yang melaksanakan Syariat Islam dan memenuhi fatwa tentang syarat-syarat keramaian sesuai keputusan MPU Aceh nomor 6 tahun 2003.
Dalam pernyataan tersebut, kata Illiza, pihak penyelenggara menyatakan untuk tunduk sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti, penonton maupun para pemain atau pemegang peran dalam pertunjukan tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan, materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, pornografi, tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral.
Selain itu, dalam pernyataan tersebut juga disebutkan panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tempat acara penonton pria dan wanita dipisahkan, diatur secara baik dan pantas.
"Namun jika dalam pelaksanaan di lapangan ternyata tidak sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat kami kira ini kesalahan dari penyelenggara dan Pemko akan mengevaluasi panitia pelaksana," ungkap perempuan yang akrab disapa Bunda Eli tersebut.
Terkait kejadian tersebut, Pemko memberikan sanksi kepada penanggung jawab kegiatan tidak boleh melaksanakan kegiatan selama dua tahun di Banda Aceh. Panitia juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media.
Seperti diketahui, penyanyi Bergek belakangan ini semakin populer di Aceh. Ia tampil dengan gaya kocak ditambah lirik bercampur bahasa Aceh dan Indonesia. Hingga kini, ia sudah mengeluarkan 15 album lagu. (Sumber: detik.com)
"Ada aturan yang dilanggar," kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).
Konser yang berlangsung di Taman Ratu Safiatudin, Banda Aceh pada Sabtu (12/3) malam disaksikan ribuan pasang mata. Biasanya, setiap konser di Aceh antara penonton laki-laki dengan perempuan dipisah. Panitia konser memasang pagar pembatas di tengah-tengah agar penonton tidak bercampur.
Namun saat konser Bergek berlangsung, penonton terlihat berdesak-desakan antara laki-laki, perempuan dan anak-anak. Tak terlihat pagar pembatas di antara penonton. Akibatnya, tidak sedikit penonton yang harus dievakuasi karena pingsan dan anak-anak dibawa ke dalam pagar pembatas panggung.
Menurut Illiza, saat mengurus izin di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kota Banda Aceh, pihak penyelenggara konser telah membuat pernyataan secara tertulis. Isinya, dalam pelaksanaan kegiatan akan mematuhi peraturan sesuai dengan kondisi daerah yang melaksanakan Syariat Islam dan memenuhi fatwa tentang syarat-syarat keramaian sesuai keputusan MPU Aceh nomor 6 tahun 2003.
Dalam pernyataan tersebut, kata Illiza, pihak penyelenggara menyatakan untuk tunduk sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti, penonton maupun para pemain atau pemegang peran dalam pertunjukan tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan, materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, pornografi, tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral.
Selain itu, dalam pernyataan tersebut juga disebutkan panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tempat acara penonton pria dan wanita dipisahkan, diatur secara baik dan pantas.
"Namun jika dalam pelaksanaan di lapangan ternyata tidak sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat kami kira ini kesalahan dari penyelenggara dan Pemko akan mengevaluasi panitia pelaksana," ungkap perempuan yang akrab disapa Bunda Eli tersebut.
Terkait kejadian tersebut, Pemko memberikan sanksi kepada penanggung jawab kegiatan tidak boleh melaksanakan kegiatan selama dua tahun di Banda Aceh. Panitia juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media.
Seperti diketahui, penyanyi Bergek belakangan ini semakin populer di Aceh. Ia tampil dengan gaya kocak ditambah lirik bercampur bahasa Aceh dan Indonesia. Hingga kini, ia sudah mengeluarkan 15 album lagu. (Sumber: detik.com)
loading...
Post a Comment