![]() |
Sidang Pembunuhan Ayu Azhara |
Status Aceh/Bireun- Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Almarhumah Ayu Azhara (bocah 6 Tahun) kembali digelar pada tanggal 3 maret 2016 dengan agenda pemeriksaan Ahli dan tanggal 7 Maret 2015 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.
“kami dari LBH hadir pada kedua sidang tersebut, dan saya akan terus memantau proses persidangan ini sampai selesai” ungkap Fauzan yang juga hadir pada persidangan tersebut.
Sidang di buka oleh Fauzi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Muchtaruddin, S.H. dan Irwanto, S.H. selaku hakim anggota, dalam sidang tersebut juga hadir Cut Indri, S.H.
Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Kamariah dan Muktar Ibrahim yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
“ini penting untuk kita lakukan pemantauan mengingat ini perkara yang sangat serius dan perlu dilakukan pemantauan karena korbannya adalah anak di bawah umur dan korban tersebut meninggal dunia”.
“Ini juga perlu perhatian khusus agar tidak terjadi kesalahan prosedur dan penerapan hukum terhadap Terdakwa berdasarakan fakta Persidangan.
Tentunya agar orang-orang diluar sana memikirkan dua kali untuk menyakiti apalagi melakukan perbuatan menghilangkan nyawa anak-anak, dengan harapan agar tidak terjadi lagi kasus-kasus yang seperti ini.”
Sidang tanggal 3 maret 2016 Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 Orang Ahli, yakni Aseb Muliadi S.H. (penjinak bom dari detasemen B Pelopor Lhokseumawe).
Kehadiran Asep dalam kaitannya dengan lampu taplok yang mana menurut Aseb, lampu taplok dapat meledak apabila terlalu panas, dan apabila lampu taplok di lempar tidak akan menyebabkan ledakan namun bisa menyebabkan kebakaran karena tumpah minyaknya.
Aseb juga menambahkan bahwa baju yang digunakan oleh Almr Ayu adalah kain yang mudah terbakar.
Saksi kedua adalah salah seorang Dosen di Fak. Kedokteran Unsyiah spesialis Bedah Plastik yang bernama Dr. Syamsul Rizal yang juga merupakan ketua Tim pembedahan Almr. Ayu ketika di RSU Zainal Abidin.
Menurutnya luka bakar yang dialami Almr. Adalah luka bakar berat, yakni 50 %, menurutnya penyebab meninggalnya Almr juga dikarenakan infeksi sistemik pada tubuh yang disebabkan oleh luka bakar berat.
Saksi ketiga adalah Dr. Taufik Suriadi yang merupakan dokter ahli Forensik yang mengeluarkan Visum et Repertum atas nama Almarhumah Ayu Azhara, menurutnya luka yang dialami oleh Almr adalah luka bakar yang disebabkan oleh Cairan panas, dan berasal dari Api bedasarkan karakteristik luka.
Tanggal 7 Maret 2016 Majelis Hakim juga telah memeriksa kedua orang Terdakwa yang mana keterangan terdakwa yang pada intinya menyatakan bahwa Mereka tidak pernah mengajak Almarhumah dan tidak pernah melempar lampu teplok ke arah Almr. Namun, Lampu teplok tiba-tiba meledak sendiri karena tidak di isi minyak.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum juga menunjukkan barang bukti berupa lampu teplok, karpet, kasur yang mana diakui oleh Terdakwa bahwa benar miliknya dan baju almarhum Yang di pakai ketika terbakar serta satu unit Hp, celana dalam anak-anak yang tidak terdakwa tahu milik siapa.
Sidang akan digelar kembali pada tanggal 10 maret 2016 dengan agenda saksi Verbalisan, yakni Orang (penyidik) yang melakukan proses verbal (penyidikan) dan saksi yang meringankan (A de Charge).
loading...
Post a Comment