![]() |
Jumadi saat diperiksa polisi. (VIVA.co.id/Aji YK Putra (Palembang)) |
Sumsel - Lantaran menikahi gadis berusia 17
tahun, Jumadi (70) kakek yang sudah memiliki 18 cucu harus mendekam di
sel tahanan Polresta Palembang. Ia ditahan setelah dilaporkan AS (45)
orangtua korban, Rabu, 9 Maret 2016.
Awalnya, Jumadi telah melarikan korban AR (17) sejak Februari 2016
lalu. Bahkan keduanya telah menikah siri di desa Cahaya Marga, Pemulutan
Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Korban AR diketahui mengalami keterbelakangan mental. Sehingga ayah
korban AS mencari keberadaan anaknya tersebut. Kemudian, keberadaan
keduanya terlacak hingga akhirnya pelaku Jumadi langsung dibawa oleh
pihak keluarga dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Palembang.
Ternyata, sebelum membawa kabur korban AR, keduanya sempat mencoba
menikah. Namun, berhasil digagalkan orangtua korban. "Saya tidak
memaksa, dia (korban) sendiri minta dinikahi. Karena orangtuanya tak
setuju, jadi kami nikah siri. Sebelumnya sempat mau menikah, tetapi
digagalkan orangtuanya gara-gara beda usia kami yang jauh," kata Jumadi.
Perkenalan antara korban AR dan pelaku berlangsung tak jauh dari
kediaman Jumadi yang berada di Jalan Tanah Malang RT 17, Kelurahan
Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang pada September 2015 lalu, saat
itu Jumadi bekerja sebagai pembuat perahu getek.
"Memang agak keterbelakangan mental, tapi dia bisa main handphone.
Waktu itu, AR SMS saya minta ditemui dan mengajak nikah. Saya mau saja,
nah pas nikah digagalkan orangtuanya. Jadi kami kabur menikah di luar.
Tidak ada unsur paksaan pak," ucap kakek yang sudah memiliki 18 cucu
ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Palembang,
Komisaris Marully Pardede, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak, Inspektur Satu FG Malina membenarkan pihaknya telah
mengamankan terlapor di kediamannya atas laporan orangtua korban dengan
tanda bukti nomor LP/B-2029/IX/2015/Sumsel/Resta.
"Laporannya tahun lalu, tapi pernikahan itu berhasil digagalkan
orangtua korban. Sekarang mengulang kembali dan kita amankan. Bisa
dijerat pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan
ancaman 9 tahun penjara."(VIVA)
loading...
Post a Comment