Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jumadi saat diperiksa polisi. (VIVA.co.id/Aji YK Putra (Palembang))
Sumsel - Lantaran menikahi gadis berusia 17 tahun, Jumadi (70) kakek yang sudah memiliki 18 cucu harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang. Ia ditahan setelah dilaporkan AS (45) orangtua korban, Rabu, 9 Maret 2016.

Awalnya, Jumadi telah melarikan korban AR (17) sejak Februari 2016 lalu. Bahkan keduanya telah menikah siri di desa Cahaya Marga, Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
 
Korban AR diketahui mengalami keterbelakangan mental. Sehingga ayah korban AS mencari keberadaan anaknya tersebut. Kemudian, keberadaan keduanya terlacak hingga akhirnya pelaku Jumadi langsung dibawa oleh pihak keluarga dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Palembang.
 
Ternyata, sebelum membawa kabur korban AR, keduanya sempat mencoba menikah. Namun, berhasil digagalkan orangtua korban. "Saya tidak memaksa, dia (korban) sendiri minta dinikahi. Karena orangtuanya tak setuju, jadi kami nikah siri. Sebelumnya sempat mau menikah, tetapi digagalkan orangtuanya gara-gara beda usia kami yang jauh," kata Jumadi.
 
Perkenalan antara korban AR dan pelaku berlangsung tak jauh dari kediaman Jumadi yang berada di Jalan Tanah Malang RT 17, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang pada September 2015 lalu, saat itu Jumadi bekerja sebagai pembuat perahu getek.
 
"Memang agak keterbelakangan mental, tapi dia bisa main handphone. Waktu itu, AR SMS saya minta ditemui dan mengajak nikah. Saya mau saja, nah pas nikah digagalkan orangtuanya. Jadi kami kabur menikah di luar. Tidak ada unsur paksaan pak," ucap kakek yang sudah memiliki 18 cucu ini.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Palembang, Komisaris Marully Pardede, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Inspektur Satu FG Malina membenarkan pihaknya telah mengamankan terlapor di kediamannya atas laporan orangtua korban dengan tanda bukti nomor LP/B-2029/IX/2015/Sumsel/Resta.
 
"Laporannya tahun lalu, tapi pernikahan itu berhasil digagalkan orangtua korban. Sekarang mengulang kembali dan kita amankan. Bisa dijerat pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman 9 tahun penjara."(VIVA)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.