Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Proses pembahasan revisi Qanun nomor 5 tahun 2012 yang mengatur tentang Pilkada perlu secepatnya dibahas oleh DPR Aceh bagi mengelakkan permasalahan hukum di kemudian hari terkait pelaksanaan pilkada pada 2017 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Hukum dan Pemerintahan, M Jafar SH dalam diskusi Focus Group Discussion yang berjudul  “Refleksi Pilkada 2015 menuju Pilkada Aceh 2017” di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu 23 Maret 2016.

“Saat ini antara UUPA, Qanun no. 5 Tahun 2012, UU no. 8 Tahun 2015 dan Putusan MK tentang pilkada masih banyak perbedaan dan pendapat. Hal ini harus segera dibahas oleh para legislatif, karena jika tidak pilkada akan kacau karena tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pilkada nanti,” kata M. Jafar. 

Antara hal yang menurutnya perlu dibahas segera adalah terkait dukungan calon perseorangan di Aceh harus mengajukan 3 persen dari jumlah penduduk menurut Qanun, sedangkan menurut UU No. 8, Tahun 2015 menyebutkan antara 6.5% hingga 10% dari total jumlah penduduk. 
  
“Hal ini harus segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR Aceh agar tidak terjadi permasalahan hukum nantinya,” katanya.

Selanjutnya, M. Jafar berharap qanun pilkada untuk turut memasukkan poin terkait tes bebas narkoba kepada para calon. “Hal ini penting bagi memastikan orang-orang yang berada di puncak pemerintahan tidak terlibat dalam penggunaan benda terlarang tersebut,” katanya. 

“Hal lainnya yang perlu dibahas termasuk syarat pengunduran diri dari partai bagi calon perorangan yang dalam qanun pilkada diatur tetapi tidak pada UU No. 8, 2015 tentang pilkada,” katanya.

Kemudian, terkait dengan rekomendasi dari DPP partai bagi calon jalur harus mendapat persetujuan DPP, sedangkan dalam qanun pilkada tidak diatur. “Ini semua permasalahan hukum yang harus segera dibahas supaya proses pilkada nantinya berjalan lancar dan mempunyai kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.

“Ada banyak hal lain lagi seperti penetapan calon bagi mantan narapidana, persentase kemenangan suara dan lain-lain yang masih berbeda antara Qanun nomor 5 tahun 2012 terkait pilkada, UU No. 8 Tahun 2015 tentang pilkada dan putusan MK terkait UU pilkada,” kata M. Jafar.

Terkait dengan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada, M. Jafar mengatakan para kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh perlu mempunyai ketepatan anggaran untuk mendukung kelancaran proses pilkada mendatang.

FGD yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut dihadiri oleh ratusan peserta yang mewakili para aparatur pemerintahan, partai politil, Lembaga Swadaya Masyarakat serta beberapa tokoh politik membahas berbagai topik dan isu permasalahan menjelang pilkada di Aceh.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.