![]() |
Ilustrasi |
Medan - Seorang pemilik media online, berinisial HS rencananya akan dijemput paksa terkait dugaan pencemaran nama baik pengusaha asal Sumatera Utara (Sumut).
Informasi yang diterima, Senin (21/3/2016), Sub II/ Cyber Crime Diretkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumut telah melayangkan surat pemanggilan ketiga atau surat penjemputan paksa kepada pemilik media online MS berinisial HS.
Menurut Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemmi Mendagi, HS dipanggila atas kasus dugaan pencemaran nama baik H Anif. Polda Sumut juga sudah menahan Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto.
“Sekarang kami masih cari tahu keberadaannya HS. Pekan ketiga bulan Maret ini, HS resmi akan dijemput paksa. Dan sejauh ini HS belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya masih dalam proses penyidikan,” terang Yemmi.
Terkait kasus tersebut, Polda Sumut menerapkan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman di atas lima tahun.
Sebelumnya, Pemilik media online MS yang berinisial HS dan Ketua KNPI Sumut dilaporkan oleh H Anif soal kasus pencemaran nama baik terkait kasus korupsi ke Polda Sumut, pada Kamis 17 Desember 2015.(Sumber: okezone.com)
Informasi yang diterima, Senin (21/3/2016), Sub II/ Cyber Crime Diretkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumut telah melayangkan surat pemanggilan ketiga atau surat penjemputan paksa kepada pemilik media online MS berinisial HS.
Menurut Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemmi Mendagi, HS dipanggila atas kasus dugaan pencemaran nama baik H Anif. Polda Sumut juga sudah menahan Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto.
“Sekarang kami masih cari tahu keberadaannya HS. Pekan ketiga bulan Maret ini, HS resmi akan dijemput paksa. Dan sejauh ini HS belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya masih dalam proses penyidikan,” terang Yemmi.
Terkait kasus tersebut, Polda Sumut menerapkan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman di atas lima tahun.
Sebelumnya, Pemilik media online MS yang berinisial HS dan Ketua KNPI Sumut dilaporkan oleh H Anif soal kasus pencemaran nama baik terkait kasus korupsi ke Polda Sumut, pada Kamis 17 Desember 2015.(Sumber: okezone.com)
loading...
Post a Comment