![]() |
3 Tersangka Kurir dan Pengedar shabu diamankan di polres bireun |
Penangkapan ini berawal dari tim satres narkoba pada pukul 16:00 WIB dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Bireun AKP Rahmat berhasil mengamankan seorang tersangka kurir sabu berinitial Z bin A (19) warga desa Blang Tambo Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireun di Kawasan Jalan Andalas didepan toko bangunan Mahkota Kec. Kota Juang Kab. Bireun.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti shabu seberat 0,22 gram,setelah dilakukan pengembangan serta pemeriksaan secara intensif pada tersangka Z Bin A.
Hasilnya tim opsnal satres narkoba di pimpin lansung oleh kasatres narkoba kembali berhasil mengamankan 2 (dua) pengedar shabu lainnya yakni F bin J (25) warga Geulanggang Teungoh Kec. Kota Juang dan HD (33) warga jamggot Sengko Kec. Jeunib,Bireun.
Dari keduanya polisi berhasil mengamankan 10 paket shabu yang dikemas dalam paket kecil,sedang dan besar total keseluruhan shabu sebanyak 7,69 gram.
![]() |
Barang Bukti yang diamankan dari 3 tersangka |
AKP Rahmat juga mengatakan ucapan terimakasih atas kesadaran masyarakat yang tetap melaporkan kepada pihaknya jika adanya kegiatan atau aktivitas peredaran narkoba di kabupaten bireun.
“ Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini kita amankan di polres bireun untuk dilakukan proses hukum lanjutan” ungkap AKP Rahnat yang juga mantan kapolsek makmur.
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment