Banda Aceh - Penyidik Kejati Aceh terus mengumpulkan bukti untuk pengusutan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) 2011, sumber dana Migas Aceh yang telah merugikan negara sebesar Rp22 miliar pada tahun anggaran 2011.
Kali ini, penyidik menggeledah rumah ketiga tersangka, yakni kediaman tersangka P di kawasan Gampong Pinueng, H di Gampong Mulia serta kediaman M di Desa Tanjong. Sebelum penggeledahan, para penyidik melapor dahulu kepada kepala dusun. Dari kediaman para tersangka, penyidik membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Pada Kamis (3/3) kemarin, penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Arsip Kantor Gubernur Aceh yang dilanjutkan ke Gudang Arsip Pemerintah Aceh di Desa Cot Irie, Kabupaten Aceh Besar.
Dari gudang arsip tersebut, penyidik juga membawa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kajati Aceh, Raja Nafrizal, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Amir Hamzah, mengatakan penggeledahan dilakukan karena banyak data terhadap kasus itu ditutupi para tersangka.
“Banyak data yang kita minta kepada para tersangka tidak diberikan dan terkesan ditutupi, maka kita geledah ke kantor dan kediaman para tersangka. Kalau saja datanya diberikan tidak ada penggeladahan,” ujar Amir.(waspada.co.id/wol)
Kali ini, penyidik menggeledah rumah ketiga tersangka, yakni kediaman tersangka P di kawasan Gampong Pinueng, H di Gampong Mulia serta kediaman M di Desa Tanjong. Sebelum penggeledahan, para penyidik melapor dahulu kepada kepala dusun. Dari kediaman para tersangka, penyidik membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Pada Kamis (3/3) kemarin, penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Arsip Kantor Gubernur Aceh yang dilanjutkan ke Gudang Arsip Pemerintah Aceh di Desa Cot Irie, Kabupaten Aceh Besar.
Dari gudang arsip tersebut, penyidik juga membawa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kajati Aceh, Raja Nafrizal, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Amir Hamzah, mengatakan penggeledahan dilakukan karena banyak data terhadap kasus itu ditutupi para tersangka.
“Banyak data yang kita minta kepada para tersangka tidak diberikan dan terkesan ditutupi, maka kita geledah ke kantor dan kediaman para tersangka. Kalau saja datanya diberikan tidak ada penggeladahan,” ujar Amir.(waspada.co.id/wol)
loading...
Post a Comment