![]() |
Foto: waspada |
Banda Aceh - Lima petani dari kawasan kaki Gunung Leuser Aceh Tenggara, ditahan Polda Aceh sebagai tersangka perusakan kantor BBTNGL Wilayah II Aceh Tenggara menyusul aksi demo di kawasan tersebut, 6 Maret lalu.
Penahanan para tersangka atas laporan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Medan, atas perusakan.
Sebelumnya massa petani di kaki Gunung Leuser merusak Kantor BBTNGL sebagi protes atas perusakan tanaman petani Gunung Leuser yang telah ditanami puluhan tahun.
Menurut Juru Bicara Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser Maha Putra dalam keterangan tertulisnya kepada Waspada Online, Jumat (11/3), bahwa penahanan tersebut telah mengkangkangi kesepakatan sebelumnya dengan tidak adanya penahanan setelah warga memperbaiki kantor yang dirusak.
Sebelumnya, telah terjadi kesepakatan yang ditengahi Kapolres Aceh Tenggara, BBTNGL Aceh Tenggara dan Pengurus PPKK-GL, bahwa petani akan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh petani dengan tidak ada penangkapan oleh polisi.
“Harapan masyarakat petani setelah diperbaikinya Kantor BBTNGL melalui dana gotong royong petani kini tinggal kenangan dan catatan hitam,” ujarnya.
Petani yang ditahan Abu Talib (47), Bunyan Selian (45), Surdin (52), Kasri (52) dan Tomi Selian (24).
Tomi Selian mantan presiden Mahasiswa STIKes Nurul Hasanah masa bakti 2013-2014 yang bertindak sebagai orator dalam aksi tersebut merupakan aktivis yang selalu menangani tentang persoalan petani kawasan kaki Gunung Leuser. Selian ditudih provokator masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis.(wol/Waspada)
Penahanan para tersangka atas laporan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Medan, atas perusakan.
Sebelumnya massa petani di kaki Gunung Leuser merusak Kantor BBTNGL sebagi protes atas perusakan tanaman petani Gunung Leuser yang telah ditanami puluhan tahun.
Menurut Juru Bicara Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser Maha Putra dalam keterangan tertulisnya kepada Waspada Online, Jumat (11/3), bahwa penahanan tersebut telah mengkangkangi kesepakatan sebelumnya dengan tidak adanya penahanan setelah warga memperbaiki kantor yang dirusak.
Sebelumnya, telah terjadi kesepakatan yang ditengahi Kapolres Aceh Tenggara, BBTNGL Aceh Tenggara dan Pengurus PPKK-GL, bahwa petani akan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh petani dengan tidak ada penangkapan oleh polisi.
“Harapan masyarakat petani setelah diperbaikinya Kantor BBTNGL melalui dana gotong royong petani kini tinggal kenangan dan catatan hitam,” ujarnya.
Petani yang ditahan Abu Talib (47), Bunyan Selian (45), Surdin (52), Kasri (52) dan Tomi Selian (24).
Tomi Selian mantan presiden Mahasiswa STIKes Nurul Hasanah masa bakti 2013-2014 yang bertindak sebagai orator dalam aksi tersebut merupakan aktivis yang selalu menangani tentang persoalan petani kawasan kaki Gunung Leuser. Selian ditudih provokator masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis.(wol/Waspada)
loading...
Post a Comment