![]() |
Kasatpol PP dan WH Aceh Zulkarnain SH |
Banda Aceh - Tim Satpol PP dan WH Aceh, Senin (18/1) kembali melakukan penertiban terhadap pns - pns yang mangkir dari tugas pokoknya pada saat jam dinas dan lebih memilih warung kopi untuk menghabiskan waktunya. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 s/d 11.30 wib ini menjaring lebih kurang 35 Orang pns yang berada di warung-warung kopi diseputaran Lampineung, Lambhuk, Bathoh, dan Punge.
Komandan Operasi Satpol PP dan WH Aceh Tarmizi Sp yang didampingi Kasi Ketertiban Syamsuddin SSos kepada sejumlah media usai penertiban menyampaikan bahwa dari 35 Orang pns yang terjaring hari ini di warkop-warkop 15 Orang diantaranya adalah pns Pemko Kota Banda Aceh, 1 Orang dari instansi vertikal, 4 Orang pns Dinsos Aceh, 4 Orang pns Set Dpra, 1 Orang pns Setda Aceh, 4 Orang pns RSJ, Dinas Keswanak Aceh 2 Orang, Dinas Cipta Karya 1 Orang dan Dinas Pengairan Aceh 3 Orang. Sedangkan dalam Operasi penertiban kali ini melibatkan 40 Orang personil Satpol PP dan WH Aceh.
Sementara itu Kasatpol PP dan WH Aceh Zulkarnain SH melalui Kabid Hubungan Antar Lembaga Dedy Yuswadi AP menambahkan bahwa operasi penertiban pns yang mangkir dari tugas pokok dan tanggungjawabnya sehingga berada diwarung - warung kopi pada jam dinas nantinya setelah diberikan pengarahan di Mako Satpol PP dan WH Aceh maka akan disurati kepala SKPA yang brsangkutan, BKPP Aceh dan Inspektorat Aceh untuk ditindak sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pns serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 800/22476 tanggal 15 Agustus 2012 tentang pembinaan disiplin dan kinerja pns dilingkungan Pemerintah Aceh, dimana salah satu poin menyatakan bagi pns yang melakukan pelanggaran akan dilakukan pemotongan TPK 50% dari TPK yang akan diterima pada bulan berjalan. Kita sudah lebih setahun terus menasehati dan memberi peringatan selama ini, mudah - mudahan pada awal tahun ini sudah mulai kita terapkan untuk pembinaan dan hukuman pns ini di masing - masing SKPA, semua sangat tergantung dengan peran serta dan dukungan SKPA saat ini, demikian "Dedy Yuswadi AP".(RED)
loading...
Post a Comment