Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Binawan

Banda Aceh- Dunia hukum kembali hukum kembali dihebohkan dengan pengakuan seorang narapidana LP Kelas IIA Banda Aceh, Dimana napi tersebut menceritakan jika dirinya saat divonis oleh pengadilan negeri Banda Aceh tanpa dihadiri bahkan diketahui oleh dirinya.

Binawan warga Desa Ie Seum Kec. Masjid Raya Kab. Aceh Besar, Napi terpidana dalam kasus narkoba yang di vonis  10 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jantho,Aceh Besar,namun vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa  dihadiri oleh dirinya.

Kepada Reporter saat ditemui dirinya di dalam lapas banda aceh binawan menceritakan nasib yang menimpanya,dimana dirinya tidak megetahui ataupun dihadapkan oleh jaksa saat vonis dibacakan oleh majelis hakim.

“ Saya masih ingat sekali jika 3 kali saya disidang,terakhir sidang tuntutan oleh jaksa agus Kelana Putra saya dihadapkan ke pengadilan,sebulan kemudian tiba-tiba  petugas kejaksaan mengantarkan surat petikan putusan pengadilan dan berkas BA 8 namun saya menolak menandatanganinya” ungkap Binawan.

Pihak keluarga tentunya tidak menerima atas apa yang terjadi terhadap binawan kemudian melaporkan dan meminta bantuan LBH Banda Aceh atas ketidakadilan yang dialami oleh binawan.

Dimana menurut Binawan dan keluarga merasa ada beberapa tahap lainnya dalam persidangan yang belum dilewatinya seperti hak membuat pembelaan diri ataupun hak untuk memohon kepada majelus hakim agar hukumannya dapat diringankan.

Pihak LBH Banda Aceh yang menerima laporan pengaduan dari keluarga napi binawan lansung melakukan upaya membantu dengan menyurati dan melaporkan kejadian yang menimpa binawan ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

Pihak Komisi Yudisial lansung merespon laporan pengaduan tersebut dengan menurunkan timnya pada juli 2015 tahun lalu untuk menemui napi binawan ke lapas lambaro,Banda Aceh
.
Namun pasca kedatangan pihak komisi yudisial ke lapas lambaro,hingga 2 tahun sudah hukuman dijalani oleh binawan namun keadilan untuk dirinya dalam proses hukum belum juga didapatkan kejelasan atas nasib yang menimpa dirinya.

“ Saya sejak awal ditangkap kepada polisi telah akui jika perbuatan saya salah dan menyesalinya,begitu juga kepada jaksa pak agus juga saya katakan demikian,namun saya heran mengapa semua napi didalam LP ini sebelum divonis selalu diberi kesempatan memohon dan saat dibacakan vonis selalu dihadirkan dipengadilan,"ungkapnya

Mengapa terhadap saya tidak seperti itu? Mengapa hak saya memohon atau membela diri tidak ada, apa karena saya orang susah ataupun karena saya tidak punya keluarga di pemerintahan? “ tutur Binawan dengan wajah nada lemah.

Sementara itu minggu (17/1), Desy Selaku orang yang disebut napi binawan dari pihak LBH Banda Aceh yang dihubungi oleh Reporter melalui handphone selulernya membenarkan jika kasus tersebut pernah ditangani oleh pihaknya,namun disebabkan Desy saat dihubungi sedang mengikuti rapat meminta agar Reporter dapat menghubungi esok hari untuk lebih jelasnya.

Reporter: Muklis
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.