![]() |
Binawan |
Banda Aceh- Dunia hukum kembali hukum kembali dihebohkan dengan pengakuan seorang narapidana LP Kelas IIA Banda Aceh, Dimana napi tersebut menceritakan jika dirinya saat divonis oleh pengadilan negeri Banda Aceh tanpa dihadiri bahkan diketahui oleh dirinya.
Binawan warga Desa Ie Seum Kec. Masjid Raya Kab. Aceh Besar, Napi terpidana dalam kasus narkoba yang di vonis 10 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jantho,Aceh Besar,namun vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa dihadiri oleh dirinya.
Kepada Reporter saat ditemui dirinya di dalam lapas banda aceh binawan menceritakan nasib yang menimpanya,dimana dirinya tidak megetahui ataupun dihadapkan oleh jaksa saat vonis dibacakan oleh majelis hakim.
“ Saya masih ingat sekali jika 3 kali saya disidang,terakhir sidang tuntutan oleh jaksa agus Kelana Putra saya dihadapkan ke pengadilan,sebulan kemudian tiba-tiba petugas kejaksaan mengantarkan surat petikan putusan pengadilan dan berkas BA 8 namun saya menolak menandatanganinya” ungkap Binawan.
Pihak keluarga tentunya tidak menerima atas apa yang terjadi terhadap binawan kemudian melaporkan dan meminta bantuan LBH Banda Aceh atas ketidakadilan yang dialami oleh binawan.
Dimana menurut Binawan dan keluarga merasa ada beberapa tahap lainnya dalam persidangan yang belum dilewatinya seperti hak membuat pembelaan diri ataupun hak untuk memohon kepada majelus hakim agar hukumannya dapat diringankan.
Pihak LBH Banda Aceh yang menerima laporan pengaduan dari keluarga napi binawan lansung melakukan upaya membantu dengan menyurati dan melaporkan kejadian yang menimpa binawan ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.
Pihak Komisi Yudisial lansung merespon laporan pengaduan tersebut dengan menurunkan timnya pada juli 2015 tahun lalu untuk menemui napi binawan ke lapas lambaro,Banda Aceh
.
Namun pasca kedatangan pihak komisi yudisial ke lapas lambaro,hingga 2 tahun sudah hukuman dijalani oleh binawan namun keadilan untuk dirinya dalam proses hukum belum juga didapatkan kejelasan atas nasib yang menimpa dirinya.
“ Saya sejak awal ditangkap kepada polisi telah akui jika perbuatan saya salah dan menyesalinya,begitu juga kepada jaksa pak agus juga saya katakan demikian,namun saya heran mengapa semua napi didalam LP ini sebelum divonis selalu diberi kesempatan memohon dan saat dibacakan vonis selalu dihadirkan dipengadilan,"ungkapnya
Mengapa terhadap saya tidak seperti itu? Mengapa hak saya memohon atau membela diri tidak ada, apa karena saya orang susah ataupun karena saya tidak punya keluarga di pemerintahan? “ tutur Binawan dengan wajah nada lemah.
Sementara itu minggu (17/1), Desy Selaku orang yang disebut napi binawan dari pihak LBH Banda Aceh yang dihubungi oleh Reporter melalui handphone selulernya membenarkan jika kasus tersebut pernah ditangani oleh pihaknya,namun disebabkan Desy saat dihubungi sedang mengikuti rapat meminta agar Reporter dapat menghubungi esok hari untuk lebih jelasnya.
Reporter: Muklis
loading...
Post a Comment