![]() |
Rincian dana pengadaan mobil hasil perubaan APBK Aceh Utara 2015. |
Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan dana mencapai Rp8,167 miliar untuk pengadaan 28 mobil baru hasil perubahan APBK tahun 2015.
Data tersebut terungkap dalam pertemuan para pejabat teras Pemkab Aceh Utara dengan mahasiswa Unimal di Oproom Setdakab setempat, Rabu, 2 Desember 2015, usai siang.
Jika selama ini disebut-sebut alokasi dana pengadaan mobil sekitar Rp5,7 miliar, dalam pertemuan itu terungkap total alokasi anggaran untuk kendaraan dinas setelah perubahan ternyata mencapai Rp8,167 miliar lebih.
Asisten III Setdakab Aceh Utara Iskandar Nasri menyebutkan pengadaan mobil tersebut sudah sesuai perencanaan. Yaitu, empat mobil untuk intansi vertikal Rp1,875 miliar, lima mobil camat Rp1,224 miliar, mobil untuk badan, dinas, kantor, kepala bagian Setdakab termasuk MPU Rp2,818 miliar, dan Sekretariat DPRK (alat kelengkapan dewan/AKD) Rp2,250 miliar.
Berikut rincian dana untuk pengadaan 28 mobil tersebut:
Polres Aceh Utara Rp540.000.000
Polres Lhokseumawe Rp540.000.000
Kejari Lhoksukon Rp515.000.000
Lanal Lhokseumawe Rp280.000.000
Dinas Cipta Karya Rp540.000.000
Dinas Pengairan dan ESDM Rp445.000.000
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rp276.410.000
Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Rp276.410.000
MPU Rp276.410.000
Kabag Hukum Rp251.500.000
Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Rp251.500.000
Kabag Umum dan Perlengkapan Rp251.500.000
Bappeda Rp250.000.000
Camat Jambo Aye Rp250.000.000
Camat Dewantara Rp250.000.000
Camat Rp 241.336.000
Camat Rp 241.336.000
Camat Rp 241.336.000
Sekretariat DPRK Rp2.250.000.000 (Rp225.000.000 x 10 unit).(Portalsatu/TM)
Data tersebut terungkap dalam pertemuan para pejabat teras Pemkab Aceh Utara dengan mahasiswa Unimal di Oproom Setdakab setempat, Rabu, 2 Desember 2015, usai siang.
Jika selama ini disebut-sebut alokasi dana pengadaan mobil sekitar Rp5,7 miliar, dalam pertemuan itu terungkap total alokasi anggaran untuk kendaraan dinas setelah perubahan ternyata mencapai Rp8,167 miliar lebih.
Asisten III Setdakab Aceh Utara Iskandar Nasri menyebutkan pengadaan mobil tersebut sudah sesuai perencanaan. Yaitu, empat mobil untuk intansi vertikal Rp1,875 miliar, lima mobil camat Rp1,224 miliar, mobil untuk badan, dinas, kantor, kepala bagian Setdakab termasuk MPU Rp2,818 miliar, dan Sekretariat DPRK (alat kelengkapan dewan/AKD) Rp2,250 miliar.
Berikut rincian dana untuk pengadaan 28 mobil tersebut:
Polres Aceh Utara Rp540.000.000
Polres Lhokseumawe Rp540.000.000
Kejari Lhoksukon Rp515.000.000
Lanal Lhokseumawe Rp280.000.000
Dinas Cipta Karya Rp540.000.000
Dinas Pengairan dan ESDM Rp445.000.000
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rp276.410.000
Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Rp276.410.000
MPU Rp276.410.000
Kabag Hukum Rp251.500.000
Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Rp251.500.000
Kabag Umum dan Perlengkapan Rp251.500.000
Bappeda Rp250.000.000
Camat Jambo Aye Rp250.000.000
Camat Dewantara Rp250.000.000
Camat Rp 241.336.000
Camat Rp 241.336.000
Camat Rp 241.336.000
Sekretariat DPRK Rp2.250.000.000 (Rp225.000.000 x 10 unit).(Portalsatu/TM)
loading...
Post a Comment