![]() |
Ilustrasi |
Aceh Utara - Program pemerintah untuk membangun Desa Mandiri dengan menyalurkan sejumlah anggaran ke Desa untuk di kelola oleh aparatur Gampong besar kemungkinan diselewangkan atau disalahgunakan.
Seperti di lansir beritalima.com Unit Tipidum, Reskrim Polres Aceh Utara telah menerima laporan Mukhtar selaku ketua Tuha Peuet, Desa Meudang Ara, Baktiya, terkait dugaan penggelapan dana aset desanya oleh oknum Geuchik setempat.
Mukhtar didampingi salah satu anggota Tuha Peuet resmi melaporkan oknum kepala desa/ Kades (Geuchik) AA yang diduga telah menggelap dana bantuan lingkungan dari PT. Exxon Mobil sejak tahun 2009 lalu hingga saat ini. Sebanyak Rp. 3,5 juta perbulannya raib dikantong Geuchik.
“Benar kita telah menerima laporan masyarakat Meudang Ara, namun sejauh ini kita masih menunggu disposisi atasan, untuk unit mana yang akan menyidik kasus ini,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrimnya AKP Mahliadi didamping Kanit Tipidum, Rahmad, Rabu (16/12/15).
Secara terpisah, Mukhtar yang ditemui wartawan mengatakan, pihaknya telah melaporkan oknum AA tertanggal Selasa 15 Desember 2015 dengan nomor STTLP/204/XII/2015/RES-AUT/SPKT dengan tuduhan penggelapan dana desa.
Seperti pemberitaan sebelumnya, oknum Geuchik Meudang Ara, Kec. Baktiya, Aceh Utara telah menggelapkan dana aset desa yang bersumber dari bantuan untuk lingkungan desa yang memiliki bekasan sumur bor di Aceh Utara.
Bantuan tersebut kandas sejak tahun 2009 lalu hingga saat ini, masih secara rutin yang terima oleh oknum Geuchik desa yang bersangkutan. “Kita sudah pernah mempertanyakan, tapi Geuchik transparan. Kami apatur desa tidak begitu mengetahui hal tersebut karena dilakukan secara tidak bermusyawarah,” jelas Mukhtar seraya menyebutkan, perkiraan dana tersebut hilang sebanyak Rp. 200 juta lebih.(Red)
Mukhtar didampingi salah satu anggota Tuha Peuet resmi melaporkan oknum kepala desa/ Kades (Geuchik) AA yang diduga telah menggelap dana bantuan lingkungan dari PT. Exxon Mobil sejak tahun 2009 lalu hingga saat ini. Sebanyak Rp. 3,5 juta perbulannya raib dikantong Geuchik.
“Benar kita telah menerima laporan masyarakat Meudang Ara, namun sejauh ini kita masih menunggu disposisi atasan, untuk unit mana yang akan menyidik kasus ini,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrimnya AKP Mahliadi didamping Kanit Tipidum, Rahmad, Rabu (16/12/15).
Secara terpisah, Mukhtar yang ditemui wartawan mengatakan, pihaknya telah melaporkan oknum AA tertanggal Selasa 15 Desember 2015 dengan nomor STTLP/204/XII/2015/RES-AUT/SPKT dengan tuduhan penggelapan dana desa.
Seperti pemberitaan sebelumnya, oknum Geuchik Meudang Ara, Kec. Baktiya, Aceh Utara telah menggelapkan dana aset desa yang bersumber dari bantuan untuk lingkungan desa yang memiliki bekasan sumur bor di Aceh Utara.
Bantuan tersebut kandas sejak tahun 2009 lalu hingga saat ini, masih secara rutin yang terima oleh oknum Geuchik desa yang bersangkutan. “Kita sudah pernah mempertanyakan, tapi Geuchik transparan. Kami apatur desa tidak begitu mengetahui hal tersebut karena dilakukan secara tidak bermusyawarah,” jelas Mukhtar seraya menyebutkan, perkiraan dana tersebut hilang sebanyak Rp. 200 juta lebih.(Red)
loading...
Post a Comment