Lhoksukon - Aparat keamanan TNI/Polri berhasil mengamankan selembar bendera Aceh berlambang bintang bulan yang berkibar di atas pohon Mahoni setinggi 25 meter yang terletak di Desa Trieng, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (04/12), pukul 07.30 WIB.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi Sik melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Hendra Gunawan Tanjung mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah berkibar bendera yang dimaksud dipohon ketinggian 25 meter.
“Setelah kami cek ke lokasi pada pukul 07.30 WIB ternyata benar sedang berkibar bendera bintang bulan. Saya bersama Danramil, anggota dan masyarakat langsung ke lokasi untuk menurunkan bendera tersebut,” kata Iptu Hendra kepada Waspada Online.
Dikatakannya, bendera dengan ukuran 120 x 80 tersebut diikat dengan kayu bulat sepanjang tiga meter bersamaan dengan karton yang bertuliskan ASNLF Seulamat Ulang Thon Aceh-Meurdeka ke 39 (1976-2015).
Kini, barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek. Pihak kepolisian setempat terus melakukan patroli sesuai perintah pimpinan. Sementara untuk mengetahui siapa yang mengibarkan, Iptu Hendra mengatakan akan menindak lanjuti.
“Sudah kami amankan barang buktinya. Dan kita tetap terus melakukan koordinasi dengan seluruh aparat desa di Lhoksukon, lagi pula patroli kita masih siaga satu,” jelasnya.
Pihaknya sangat berharap kepada semua pihak khususnya masyarakat Lhoksukon agar tidak mengibarkan bendera bintang bulan. “Apalagi sudah disampaikan sebelumnya melalui seruan bersama oleh Forkopimda agar tidak mengibarkan bendera tersebut maupun lambang Aceh,” harap Iptu Hendra.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi Sik melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Hendra Gunawan Tanjung mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah berkibar bendera yang dimaksud dipohon ketinggian 25 meter.
“Setelah kami cek ke lokasi pada pukul 07.30 WIB ternyata benar sedang berkibar bendera bintang bulan. Saya bersama Danramil, anggota dan masyarakat langsung ke lokasi untuk menurunkan bendera tersebut,” kata Iptu Hendra kepada Waspada Online.
Dikatakannya, bendera dengan ukuran 120 x 80 tersebut diikat dengan kayu bulat sepanjang tiga meter bersamaan dengan karton yang bertuliskan ASNLF Seulamat Ulang Thon Aceh-Meurdeka ke 39 (1976-2015).
Kini, barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek. Pihak kepolisian setempat terus melakukan patroli sesuai perintah pimpinan. Sementara untuk mengetahui siapa yang mengibarkan, Iptu Hendra mengatakan akan menindak lanjuti.
“Sudah kami amankan barang buktinya. Dan kita tetap terus melakukan koordinasi dengan seluruh aparat desa di Lhoksukon, lagi pula patroli kita masih siaga satu,” jelasnya.
Pihaknya sangat berharap kepada semua pihak khususnya masyarakat Lhoksukon agar tidak mengibarkan bendera bintang bulan. “Apalagi sudah disampaikan sebelumnya melalui seruan bersama oleh Forkopimda agar tidak mengibarkan bendera tersebut maupun lambang Aceh,” harap Iptu Hendra.
Sumber: waspada.co.id
loading...
Post a Comment