Fauzan,SH Kordinator LBH Lhokseumawe |
Lhokseumawe - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe laporkan Kapolsek Nisam Aceh Utara ke Polres Lhokseumawe. Pelaporan tersebut terkait penolakan pengaduan masyarakat dan sikap tidak sopan menaikkan kaki keatas meja didepan warga dan staf LBH. Jumat, 4 Desember 2015
“Kejadian itu terjadi Senin, 30 Nov 2015, klein dan staf LBH hendak melaporkan dugaan pencurian, namun laporan itu tidak diterima, dan saat yang sama Kapolsek menaikkan kakinya ke atas meja,” Ujar Kordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Fauzan, SH
Fauzan mengisahkan pada, Senin tanggal 30 November 2015 RA(57) warga Gampong Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, mendatangi Polsek Nisam AcehUtara untuk melapor kandugaan kasus pencurian buah kemiri yang terjadi di kebun miliknya,namun Kapolsek setempat tidak menerima Laporan tersebut dengan alasan bahwa Polisi saat ini juga sedang menyelidiki kasus dugaan pengancaman yang tempat kejadian perkara (locus) sama.
“Padahal Pasal 15 secara tegas menyatakan bahwa “setiap Anggota Polri dilarang menolak Laporan dan Pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,”Timpal Fauzan
Katanya saat itu, Kapolsek Nisam Antara juga telah menunjukkan sikap yang tidak sopan dengan menaikkan kaki ke atas meja di depan klien dan staf LBH.
“Sikap ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 3 huruf (i); Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyaraka dan Pasal 4 huruf (a) dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan,pengayoman,dan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” Tambah Fauzan
Atas kejadian yang diterima, LBH Lhokseumawe selaku kuasa hukum Ridwan Ahmad telah melaporkan Kapolsek Nisam Aceh Utara Kasi Propam Polres Lhokseumawe dalam kasus pelanggaran Etik Profes Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana yang diatur dalam PP No.2 Tahun 2013 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/01/XII/2015/Si Propam, tertanggal 02 Desember 2015.
“Kita minta Kepolisian Daerah Aceh agar memberikan peringatan dan mengawasi polsek-polsek di Aceh,” Harap Fauzan.
Sebagaimana diketahui kepolisian RI. mempunyai peran sangat penting dalam penegakan hukum demimenjamin keamanan dan mengayomi masyarakat, sebangaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang, kepolisian mempunyai hak dan kewajiban untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam masyarakat, untuk membantu masyarakat yang sedang mencari keadilan, dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya. Kepolisian juga wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat (*)
“Kejadian itu terjadi Senin, 30 Nov 2015, klein dan staf LBH hendak melaporkan dugaan pencurian, namun laporan itu tidak diterima, dan saat yang sama Kapolsek menaikkan kakinya ke atas meja,” Ujar Kordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Fauzan, SH
Fauzan mengisahkan pada, Senin tanggal 30 November 2015 RA(57) warga Gampong Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, mendatangi Polsek Nisam AcehUtara untuk melapor kandugaan kasus pencurian buah kemiri yang terjadi di kebun miliknya,namun Kapolsek setempat tidak menerima Laporan tersebut dengan alasan bahwa Polisi saat ini juga sedang menyelidiki kasus dugaan pengancaman yang tempat kejadian perkara (locus) sama.
“Padahal Pasal 15 secara tegas menyatakan bahwa “setiap Anggota Polri dilarang menolak Laporan dan Pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,”Timpal Fauzan
Katanya saat itu, Kapolsek Nisam Antara juga telah menunjukkan sikap yang tidak sopan dengan menaikkan kaki ke atas meja di depan klien dan staf LBH.
“Sikap ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 3 huruf (i); Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyaraka dan Pasal 4 huruf (a) dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan,pengayoman,dan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” Tambah Fauzan
Atas kejadian yang diterima, LBH Lhokseumawe selaku kuasa hukum Ridwan Ahmad telah melaporkan Kapolsek Nisam Aceh Utara Kasi Propam Polres Lhokseumawe dalam kasus pelanggaran Etik Profes Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana yang diatur dalam PP No.2 Tahun 2013 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/01/XII/2015/Si Propam, tertanggal 02 Desember 2015.
“Kita minta Kepolisian Daerah Aceh agar memberikan peringatan dan mengawasi polsek-polsek di Aceh,” Harap Fauzan.
Sebagaimana diketahui kepolisian RI. mempunyai peran sangat penting dalam penegakan hukum demimenjamin keamanan dan mengayomi masyarakat, sebangaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang, kepolisian mempunyai hak dan kewajiban untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam masyarakat, untuk membantu masyarakat yang sedang mencari keadilan, dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya. Kepolisian juga wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat (*)
Sumber: ACEHBARU.COM
loading...
Post a Comment