![]() |
Big Bos Sabu Abdullah |
Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh hari ini Senin (21/12)menjatuhkan vonis kepada terdakwa Abdullah yakni bos sabu-sabu seberat 78,1 Kg dengan hukuman mati.
“ Maka dengan ini menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Abdullah serta memerintahkan Abdullah tetap dalam tahanan” Ujar Hakim Ketua Sulthoni SH,MH membacakan amaran putusan.
Menurut majelis hakim terdakwa Abdullah secara sah dan terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan kejahatan dalam penggunaan serta kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 78,1 Kg.
Usai membacakan amar putusan majelis hakim kembali menyampaikan jika terdakwa memiliki hak untuk menerima,pikir-pikir dan mengajukan banding ke mahkamah agung.
Dari amatan Reporter terdakwa Abdullah " Big Bos Sabu " yang sedari tadi duduk dengan tenang dan tampak santai melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Banda Aceh.
Reporter : T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment