Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Lhokseumawe -
Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd mengambil sumpah sekaligus melantik tiga penjabat kepala desa (Keuchik) di Kecamatan Banda Sakti pada hari Selasa (25/10). Pelantikan ini dilakukan di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe sebagai tindakan transisi untuk memastikan pelayanan publik di tingkat gampong berjalan lancar hingga Pemilihan Keuchik Langsung (Philchiksung) dapat digelar.

Penjabat Keuchik yang baru dilantik adalah Adriadi, S.HI pada Gampong Tumpok Teungoh, Badruzzaman, S.Sos pada Gampong Banda Masen, dan Muhammad Ilham Syahputra, SE pada Gampong Simpang Empat. Ketiga Penjabat Keuchik tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Lhokseumawe yang telah dipilih berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Dalam arahannya, Imran menyampaikan bahwa tugas utama penjabat keuchik adalah menjalankan dan memastikan kesuksesan pelaksanaan seluruh kebijakan pemerintah yang diterapkan, baik yang berasal dari tingkat pusat, provinsi, hingga tingkat kota.

”Tugas saya dan tugas keuchik itu sebenarnya hampir-hampir sama. Cuma beda wilayah kerjanya. Keuchik cuma di gampong, kalo saya se-Kota Lhokseumawe. Kegiatan-kegiatan  dan kebijakan yang menjadi prioritas nasional dan daerah itu harus dikerjakan dengan baik” Ujar Imran.

Lebih lanjut, Imran mengingatkan kembali prioritas nasional tersebut yaitu pengendalian inflasi di daerah, penanganan stunting, penanganan kemiskinan ekstrem dan menjaga stabilitas politik menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

”Prioritas nasional ini pasti akan menjadi konsen saya untuk pencapaiannya. Saya akan memonitor terkait empat hal itu dari waktu ke waktu di samping beberapa prioritas kota yang harus dijalankan” Tambahnya.

Selanjutnya, Imran menyinggung bahwa batas waktu maksimal penjabat Keuchik adalah satu tahun, dengan kemungkinan untuk diberhentikan jika hasil evaluasi kinerja mereka tidak sesuai dengan harapan dan tugas yang diemban. Imran juga memberikan contoh beberapa kepala daerah di Indonesia yang diberhentikan sebelum masa tugasnya selesai.

”Masa jabatan penjabat keuchik sama seperti saya. Paling lama satu tahun. Paling sedikit (waktunya) tidak ditentukan. Artinya kalau sudah dievaluasi itu kinerjanya itu tidak baik, itupun tanpa menunggu satu tahun bisa diberhentikan” Tegas Imran.

Terakhir, Imran juga dengan tulus mengucapkan selamat kepada keuchik yang dilantik hari ini dan rasa terima kasih yang mendalam kepada keuchik sebelumnya atas dedikasi, komitmen, dan pelayanan luar biasa yang telah diberikan selama masa jabatannya.

”Kepada yang telah mengakhiri jabatannya saya ucapkan terima kasih, saya apresiasi yang setinggi-tingginya. Ini mohon didukung yang menjadi penjabat keuchik, jangan sampai justru jadi masalah baru di gampong” tutup Imran.

loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.