Lhokseumawe - Panwaslih Kota Lhokseumawe membacakan putusan sidang adjudikasi dengan pemohon bakal calon anggota legislatif dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dalam sidang yang berlangsung di Kantor Panwaslih, Kamis (7/9/2023). Dalam putusan tersebut, Majelis Adjudikasi menolak permohonan bakal calon dari PNA karena melakukan tindak pidana berulang-ulang.
Penolakan permohonan bakal caleg dari PNA secara keseluruhan menguatkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor 43/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Lhoksuemawe dalam Pemilu 2023.
Dalam surat keputusan tersebut, KIP Kota Lhokseumawe tidak memuat nama bakal calon dari PNA atas nama Ardiansyah yang maju dari Daerah Pemilihan Lhokseumawe-1. Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan dinilai melakukan kesalahan berulang-ulang dalam tindak pidana narkoba pada 2012 dan 2017 sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Keputusan KIP Aceh Nomor 36/2023 Pasal 6 Ayah (1) yang mengatur tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Sidang adjudikasi pembacaan putusan dihadiri Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim selaku termohon dan didampingi dua anggota, yakni Indrawan Eka Putera dan Zainal Bakri. Sedangkan dari pihak pemohon menghadirkan dua penasihat hukum, Alkausar SH dan Ratno Cipto SH.
Amar putusan sidang adjudikasi dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis, Dedy Syahputra serta dua anggota, Ayi Jufridar, dan Yuli Asbar. Majelis sidang adjudikasi menolak seluruh permohonan pemohon—dalam hal ini Partai Nanggroe Aceh Kota Lhokseumawe—karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.
“Setelah pembacaan putusan, pemohon masih memiliki kesempatan mengajukan upayakan ke PTUN lima hari kerja setelah putusan dibacakan,” ujar Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Lhokseumawe, Yuli Asbar, Jumat (8/9/2023).
Dalam sidang adjudikasi sebelumnya, termohon KIP Kota Lhokseumawe menghadirkan saksi ahli Dr Amrijal J Prang SH, LLM, dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh yang antara lain memaparkan tentang definisi “tindak pidana kejahatan secara berulang-ulang” dari aspek hukum. Menurutnya, dua kali melakukan kejahatan sudah termasuk berulang-ulang. Amrijal juga mengutip amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/2022 yang menyebutkan salah satu persyaratan bakal calon adalah bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Dua saksi lainnya yang dihadirkan KIP Kota Lhokseumawe adalah Yusri dan Muhammad Bachraini dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe. Keduanya memberikan kesaksian bahwa bacaleg atas nama Ardiansyah adalah mantan narapidana kasus narkoba pada 2012 dan 2017.
Sedangkan pihak pemohon mengajukan dua saksi masing-masing Murdani dan Hari Wahyudi, warga Hagu Teungoh yang memberikan keterangan bahwa Ardiansyah berperilaku baik dan sudah taubat dari perbuatan masa lalunya.
Menurut Yuli Asbar, sidang adjudikasi digelar setelah dalam proses mediasi yang dilaksanakan Panwaslih Kota Lhokseumawe, pihak pemohon dan termohon gagal mencapai kesepakatan.[]
loading...
Post a Comment