Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Aceh Utara – Hingga semester pertama 2023, PT Pupuk Iskandar Muda selaku anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk subsidi sebesar 43,75% kepada para petani. Adapun pupuk subsidi yang disalurkan dan menjadi tanggung jawab PT Pupuk Iskandar Muda adalah pupuk urea. 
 
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) juga berkomitmen menjaga stok untuk memenuhi kebutuhan petani di seluruh wilayah distribusinya, yakni provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat.

Sampai dengan periode Juni 2023, PIM telah menyalurkan pupuk subsidi di Provinsi Aceh sebesar 46.219,10 ton (39,09%) dari alokasi tahunan sebesar 118.224 ton. Untuk wilayah Sumatera Utara telah disalurkan sebanyak 91.075,45 ton (42,44%) dari alokasi sebesar 214.617 ton.

Penyaluran pupuk urea subsidi di Provinsi Sumatera Barat sebesar 48.287,50 ton (40,50%) dari alokasi sebesar 119.214 ton, Provinsi Riau sebesar 3.384,70 ton (53,50%) dari alokasi 6.326 ton, sementara untuk Kepulauan Riau sudah disalurkan sebesar 46,10 ton (52,99%) dari alokasi 87 ton.

Untuk provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, PT Pupuk Iskandar Muda sudah menyalurkan pupuk subsidi sebesar 20.720,35 ton dari total alokasi ketiga provinsi tersebut sebesar 20.720,35 (100%) ton.

Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PIM, R. Mustaqim menjelaskan bahwa pupuk subsidi yang disalurkan untuk wilayah Kalimantan dalam rangka menghabiskan stok pupuk di gudang Lini III (gudang Distributor) dan IV (Pengecer). “Terhitung tanggal 01 Maret 2023 rayonisasi pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah menjadi wilayah rayonisasi pengadaan dan penyaluran PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).”

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 pemerintah menetapkan kriteria petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk yakni wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektar dan melayani penebusan pupuk bersubsidi kepada petani pada aplikasi T-Pubers serta penebusan kartu tani untuk wilayah tertentu.

“Nantinya, para petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi hanya dapat menebus pupuk tersebut pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat,” terang Rachmat.

VP TJSL & Humas, Zulhadi menyatakan, "Perusahaan kami sepenuhnya berkomitmen untuk menyediakan pupuk subsidi kepada para petani yang benar-benar telah terdata di e-RDKK. Kami mengerti pentingnya distribusi yang tepat sasaran agar subsidi ini benar-benar sampai kepada penerima yang dituju dan memberikan dampak positif pada kegiatan pertanian mereka."

PT Pupuk Iskandar Muda terus berupaya meningkatkan serapan dan penjualan pupuk subsidi, juga terus menjaga stok pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani di seluruh wilayah distribusi yang menjadi tanggung jawab Perusahaan.[]

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.