BANDA ACEH - Bea Cukai dan Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika milik jaringan internasional.
Sebanyak 200 kilogram narkotika jenis methampethamine atau sabu-sabu yang diangkut sebuah kapal nelayan diamankan tim penindakan di wilayah perairan Aceh pada Selasa (28/2).
"Selain barang bukti tersebut, turut diamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MJM bertindak sebagai nakhoda, serta RS dan ZA yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK)," kata Isnu melalui keterangan, Rabu (1/3).
Selanjutnya barang bukti dan seluruh tersangka diserahkan kepada Polri untuk dilakukan pengembangan kasus.
Isnu menambahkan sejumlah pihak turut terlibat dalam penindakan kali ini, yakni Kanwil Bea Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.
Kemudian Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, PSO Bea Cukai Batam, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Sabang, Satgas Operasi Polairud Polda Aceh, dan Satgas Kapal Patroli BC 3000. (Jpnn)
Post a Comment