Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Medan -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua warga Aceh dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 24 Januari 2023. Kedua pria itu dinilai terbukti bersalah mengendalikan sabu seberat 24 kilogram.

Kedua terdakwa itu masing-masing bernama Alimuddin Alias Muddin (34), warga Nibong, Kabupaten Aceh Utara dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh, Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun.

"Meminta kepada majelis mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing pidana mati," kata JPU, Riqki Dermawan dalam sidang digelar secara virtual di PN Medan.

Jaksa juga menuntut seorang terdakwa lainnya, bernama Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Terdakwa Jumi dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. "Sedangkan terdakwa Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah," kata JPU berasal Kejari Medan itu.

Dalam amar tuntutan JPU, tiga terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika JPU menambahkan perbuatan ketiga terdakwa tak mendukung program pemerintah tentang narkoba. Selain itu, terdakwa meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan untuk dimaafkan.

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Agenda sidang berikutnya mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan ketiga terdakwa.

Kasus ini bermula Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai, beberapa bulan lalu. Saat itu, Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta. Pun, jika laku terjual dengan imbalan Jumi dapat upah Rp50 juta.

Namun, apes belum berhasil menjual, Juma diringkus aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Saat itu, polisi menyamar sebagai pembeli dan transaksi dengan terdakwa.

Terdakwa Jumi mengaku barang haram itu milik Muddin. Lalu, Muddin berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kemudian, polisi juga mengamankan Muhdi. Dari para terdakwa, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 24 kilogram. [VIVA.co.id]

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.