Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


STATUSACEH.NET -
Seperti diketahui saat ini hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Over kapasitas. Berdalih Over kapasitas di Lapas Klas I Semarang oknum kadivpas kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto bekerja sama dengan Kalapas Pekalongan melakukan pemindahan  napi ke Lapas Klas IIA Pekalongan diluar prosedur.

Dari informasi diterima redaksi, dalam kurun waktu januari hingga september 2022 telah dilakukan pemindahan napi dari Lapas Klas I Semarang ke lapas Klas IIA Pekalongan mencapai ratusan napi.

Pemindahan napi ini menjadi sebuah misteri dan keanehan tersendiri dimana sebagian besar napi yang dipindahkan ke lapas pekalongan merupakan napi  narkoba dengan hukumannya mulai 4 hingga 18 tahun.

Bahkan disinyalir banyak napi yang dipindahkan ke lapas pekalongan tidak sesuai SOP serta tanpa sepengetahuan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Informasi lainnya menyebutkan Pemindahan sejumlah napi narkoba di lapas semarang merupakan permintaan salahsatu napi bos narkoba di lapas pekalongan untuk dikumpulkan ke lapas pekalongan.

Uniknya dalam pemindahan ratusan napi ini adanya kerancuan dimana dalam aturan berlaku kebiasaannya pemindahan napi biasa dilakukan dari Lapas atau rutan Klas II A ke Lapas Klas I namun yang terjadi malah sebaliknya dari Lapas Klas I dipindahkan ke Lapas Klas II A.

Seperti diketahui lapas pekalongan yang saat ini juga over kapasitas dihuni lebih kurang 420 napi merupakan salahsatu lapas di indonesia yang saat ini tidak layak huni,dengan kondisi besit berkarat dan bangunan tembok keropos belum lagi lapas pekalongan senantiasa langganan kebanjiran dikala musim penghujan.

Pada awal tahun 2022 seperti diketahui lapas pekalongan terpaksa melakukan evakuasi 150 napi dari 247 napi ke lapas dan rutan lainnya di jawa tengah akibat air merendam lapas setinggi 50 sentimeter akibat banjir rob.

Berikut sejumlah napi narkoba yang dipindahkan dari lapas semarang ke lapas pekalongan yang diduga tidak melalui proses sidang TPP serta diketahui oleh Kakanwil Kemenkumham jawa Tengah,Alfian Perdana, Aditya Kurniawan, Ahmad Ali Syafii, Andika Kurniawan, Budiyanto bin Samino, Devva Putra, Imam Yaziz, Kenang Purnomo, Okta Apriyanto, Pengkuh Eko dan terdapat ratusan napi lainnya.


Namun dalam proses pemindahan para napi ini terdapat keganjilan dimana informasi yang diterima redaksi dari sejumlah penghuni yang tidak ingin disebutkan namanya yakni Pemindahan  hanya dilakukan berdasarkan daftar nama yang dibawa Kalapas Pekalongan ke Lapas Klas I Semarang yang menurutnya sudah izin lisan Kadivpas Jawa tengah Supriyanto.

Setiap Kalapas Pekalongan mengambil napi ke Lapas Klas I Semarang selalu membawa catatan daftar nama napi yang akan dipindahkan sepengetahuan dan seizin lisan Kadivpas Jawa tengah yang disinyalir selama ini kongkalingkong dengan Kalapas Pekalongan.

Dipastikan Kakanwil Jawa tengah Yusfahruddin tidak mengetahui pola pemindahan diluar prosedur tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah dengan kondisi lapas pekalongan demikian mengapa dilakukan pemindahan ratusan napi serta napi narkoba ke lapas tersebut oleh oknum kadivpas jateng dan kalapas pekalongan, Ada apa dengan ini semua ??? Diduga aroma uang besar dalam setiap pemindahan yang diminta oleh kalapas pekalongan ke lapas semarang yang bekerjasama dengan kadivpas jawa tengah.

Yang takkalah menariknya beberapa waktu lalu salahsatu media online memberitakan adanya napi lapas brebes yang mengendalikan narkoba dari balik lapas.

Dalam berita tersebut dikatakan napi bernama Abu Bakar Faris Bawazir berada di Lapas Kelas II B Brebes, padahal napi tersebut sejak tgl 28 Desember 2021 sudah dipindahkan ke Lapas I Semarang.

Dari Lapas I Semarang napi tersebut dipindahkan oleh Kadivpas Jawa Tengah ke Lapas II A Pekalongan tanpa surat resmi dari Kanwil tapi main mata Kadivpas dengan Kalapas klas II A Pekalongan.

Sehingga Kakanwil Yusfahruddin marah pada Kadivpas karena pindahkan napi dari Lapas I ke Lapas II A Pekalongan.

Faktanya napi tersebut kendalikan narkoba saat berada di Lapas I atau dari Lapas Pekalongan, tapi dalam berita ditulis dari Lapas Brebes.

Dengan demikian Lapas Brebes tidak bersalah dikarenakan sudah pindahkan napi tersebut sejak Desember 2021.

Sementara itu kadivpas kemenkumham jawa tengah supriyanto yang dihubungi redaksi pada Rabu (7/8) melalui sambungan telepon selulernya mengatakan jika pemindahan yang dilakukannya bukanlah keinginannya namun perintah dari pimpinannya dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

" Baik saya sampaikan bahwa saya melakukan tugas sesuai prosedur dan perintah dari atasan saya dan mohon maaf saya melaksanakan pemindahan itu atas perintah bukan atas kemauan saya pak terima kasih ",Tulisnya dalam pesan singkat melalui WhatAps kepada redaksi.

Namun ketika redaksi menanyakan siapa pimpinan yang memberikan perintah untuk melakukan pemindahan napi demikian,hingga kini kadivpas jawa tengah tidak menjawab pertanyaan redaksi bahkan nomor redaksi diduga telah diblokir.(Red)

loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.