Bener Meriah - Seorang pria di Bener Meriah, Aceh, SM (28) ditangkap polisi setelah memamerkan burung rangkong di media sosial. SM diduga memburu satwa dilindungi itu dengan senapan angin.
"Pelaku mengunggah foto dirinya bersama burung rangkong hasil buruannya yang telah mati ke akun media sosial miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Usai foto itu tersebar, polisi melakukan penyelidikan dan menciduk SM di Bener Meriah, Selasa (29/6). Dalam pemeriksaan, SM mengaku memburu satwa dilindungi tersebut bersama dua rekannya.
Perburuan dilakukan di kawasan Kala Bugak, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah. Ketiga orang tersebut diduga menembak rangkong hingga mati dengan senapan angin.
"Dia mengaku memburu rangkong itu selama tiga hari," jelas Bustani.
Dalam penangkapan, kata Bustani, polisi menyita barang bukti berupa senapan angin, parah dan paruh rangkong yang telah diawetkan.
SM dijerat Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a, b dan c UU RI No 5 tahun 1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem). Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. | Detik.com
loading...
Post a Comment