Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Banda Aceh - Narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram disita Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh. Sabu tersebut berasal dari Thailand yang akan menuju Aceh.
 
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengatakan penangkapan dilakukan Subdirektorat Narkotika, Subdirektorat patroli laut (pengendali operasi laut jaring sriwijaya) dan satuan petugas kapal patroli BC 30001 di Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.  
 
"Saat penangkapan ditemukan empat buah karung berisi masing-masing 20 bungkus sabu, dengan total barang diperkirakan seberat 80 kilogram," kata Safuadi, Kamis, 22 April 2021. 

Safuadi mengungkapkan, awalnya diperoleh informasi sabu berasal dari Thailand akan diselundupkan melalui jalur laut. Kapal yang digunakan sebagai transportasi tersebut adalah kapal 'Medan Jaya' berjenis oskadon.
 
Baca: 2 Terdakwa Penyelundup Sabu di Tangerang Dituntut Mati
 
"Sedangkan tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah empat orang," ujarnya.
 
Safuadi meyebutkan, empat tersangka terdiri dari satu orang pengendali komunikasi dan tiga Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A, K, P dan M. Identitas empat tersangka masih dalam proses penyelidikan.
 
"Di radar kapal BC 30001 terlihat sebuah kapal nelayan sedang menuju ke daratan Idi Rayeuk. Seketika pada saat itu dilakukan pengejaran terhadap kapal berjenis oskadon," ucapnya.
 
Selama proses pengejaran, Safuadi menjelaskan, tersangka terlihat sedang membuang barang dari kapal, namun tidak terlihat karena gelap. Kemudian dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah membuang barang tersebut ke laut.
 
"Barang yang telah dibuang ke laut pada saat pengejaran berlangsung sebelum dilakukan penghentian adalah dua buah karung yang diduga berisi methamphetamine beserta alat komunikasi berupa telepon genggam," ungkapnya.
 
Kemudian, Tim laut dengan kapal BC 30001 berhasil menemukan barang-barang yang diduga methamphetamine yang diakui oleh ABK kapal oskadon sebagai barang yang dibuang ke laut pada saat pengejaran berlangsung.
 
"Terhadap barang bukti dan tersangka telah dibawa ke BNN RI di Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun perbuatan para tersangka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya. | Medcom.id

loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.