Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


 Jakarta - Provinsi Aceh telah memberlakukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Ini artinya lembaga keuangan baik perbankan dan non-perbankan yang beroperasi harus sesuai dengan prinsip syariah.

Dikutip dalam Qanun Aceh pasal 5, Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang islami. Kemudian menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.

Hal ini membuat bank yang tidak memiliki unit usaha syariah harus pergi dari Aceh dan menutup kantor. Berikut bank yang pamit dari Aceh.

Bank Panin

Corporate Secretary Bank Panin, Jasman Ginting mengungkapkan perseroan akan menutup Kantor Cabang di Banda Aceh pada Juni mendatang.

"Kami akan mengikuti ketentuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku di Aceh," kata dia saat dikonfirmasi detikcom.

Jasman mengungkapkan Bank Panin hanya memiliki satu kantor Cabang Utama di daerah Jalan Muh Jam 1 G-H, Desa Baru, Kampung Baru Baiturrahman dan satu Kantor Kas di Hasan Dek, Kuta Alam, Banda Aceh.

Saat ini Bank Panin memiliki 560 kantor cabang mulai dari KCU, Kantor Cabang Pembantu (KCP), hingga Kantor Kas (KK) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada 2020 laba bersih Bank Panin tercatat Rp 3,12 triliun di tengah pandemi COVID-19. Laba operasional sebelum pencadangan Rp 6,69 triliun atau tumbuh Rp 6,69 triliun.

Kenaikan laba karena pertumbuhan pendapatan operasional sebesar 77,16% menjadi Rp 3,36 triliun. Total aset konsolidasi Bank Panin mencapai Rp 218,07 triliun naik dibandingkan posisi akhir tahun lalu sebesar Rp 211,29 triliun.

Bank Rakyat Indonesia

Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengumumkan menutup seluruh operasional perbankan di Aceh. Hal ini sesuai dengan penerapan Qanun LKS nomor 11 tahun 2018.

Pemimpin Wilayah BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto mengungkapkan seluruh layanan dan portofolio dialihkan ke BRISyariah yang kini sudah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

BRI menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah mendapatkan Izin Pelaksanaan Penutupan, BRI diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan penutupan operasional kantor," katanya.

Ia mengatakan proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020. Wawan mengatakan hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan telah dialihkan, di mana sekitar 92% portfolio pinjaman dan 85% portofolio simpanan telah di buku di Bank BRIsyariah.

Menurut dia masih terdapat portofolio pinjaman yang tidak dialihkan, antara lain non performing loan dan hapus buku dengan jumlahnya sekitar 8% dari total pinjaman. | detik.com

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.