Banda Aceh - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Banda Aceh, SW (31), ditangkap polisi karena diduga mencuri harta majikan. SW diduga mengambil emas sebanyak 18 mayam serta uang Rp 12,5 juta.
"Tersangka mengambil harta majikannya dua kali yaitu pada bulan Mei dan terakhir Selasa, 24 November, lalu," kata Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis, Kamis (3/12/2020).
Aksi pencurian itu terungkap saat pemilik rumah TAL (36) hendak mengambil uang yang disimpan di bawah kasur kamar tidurnya. TAL melihat uang yang ditaruh dalam amplop sudah raib.
Dia kemudian memeriksa emas yang disimpan dalam lemari baju di kamar orang tuanya. Emas dengan berat sekitar 59,4 gram atau 18 mayam itu juga raib.
"Emas yang hilang itu ada berbagai bentuk seperti kalung dan gelang. Total harganya sekitar Rp 61,4 juta," jelas Muchtar.
Mengetahui barangnya hilang, korban membuat laporan ke Polsek Kuta Alam. Setelah dilakukan penyelidikan, SW diciduk di rumahnya di kecamatan tersebut pada Selasa (1/12) lalu.
Dalam pemeriksaan, SW mengaku mencuri emas dan uang karena desakan ekonomi. Polisi menyita sisa emas yang dicurinya serta sejumlah barang yang dibeli dengan uang hasil curian.
Atas perbuatannya, polisi menjerat SW dengan Pasal 362 KUHP dan diancam 5 tahun kurungan penjara. Polisi mengimbau pemilik rumah lebih waspada.
"Kepada seluruh warga agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, simpanlah ditempat yang aman serta hindari memberitahukan kepada orang lain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya. | detik.com
loading...
Post a Comment