Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Medan
- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati, kepada terdakwa Abadi Samad (45) kurir sabu antar provinsi yang membawa sabu seberat 26 kilogram dari Aceh menuju Jakarta.

Sidang putusan yang digelar secara video conference tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim menilai perbuatan warga Desa Tufah, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ini melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni melakukan percobaan jahat atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU, dari Kejatisu Anita SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati.

Sementara itu, terkait putusan tersebut, JPU dari Kejatisu Anita SH saat dikonfirmasi, Rabu (02/12/2020) via WhatsApp membenarkan vonis mati tersebut.

"Benar. Kemarin hari Senin (30/11/2020) diputus, majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami yang sebelumnya menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati," ucap JPU Anita.

Terpisah, terdakwa Abadi Samad  melalui penasihat hukumnya dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK) Tita Rosmawati SH, saat ditanya apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis mati tersebut menyatakan keberatan.

"Kita keberatan karena terdakwa ini hanya sebagai kurir," ujar Tita.

Namun, Tita akan mengembalikan keputusan tersebut  kepada kliennya menerima atau menolak dan masih menyatakan pikir-pikir.  

"Kami koordinasi dulu dengan terdakwa apakah akan banding atau menerima, karena masih ada waktu beberapa hari lagi," katanya.

Sementara dalam dakwaan JPU, Anita  mengatakan kasus bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020, Petugas BNN Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya 1 mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning, berasal dari Provinsi Aceh akan melintasi Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta yang membawa sabu.

"Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mobil truk Mitsubishi Canter melintas di Jalan Medan - Banda Aceh Simpang Megawati Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai menuju Medan," kata Anita.

Melihat mobil tersebut, sambung JPU Anita, petugas langsung menghentikan dan mengamankan terdakwa Abadi yang berada dibangku penumpang dan juga Basyaruddin selaku sopir truk tersebut.

"Selanjutnya, petugas membawa terdakwa dan sopir truk ke Kantor BNNP Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dengan menggunakan Anjing pelacak dan menemukan barang bukti berupa 28 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dengan total seberat 26.457,6 gram," kata Anita.

Dikatakan JPU Anita, saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah) dengan upah Rp200 juta.

"Sementara itu, Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui di dalam mobil tersebut ada sabu-sabu," pungkas JPU Anita.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bawa 26 Kilogram Sabu dari Aceh Menuju Jakarta, Abadi Samad Divonis Hukuman Mati,

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.