BANDA ACEH - Jaksa Agung RI, Burhanuddin melakukan rotasi dan promosi pegawai di lingkungan Kejaksaan.
Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal mengatakan, SK pergantian itu baru diterima pihaknya. Melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 83 Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang selama ini dijabat Irdam diganti dengan pejabat baru Muhammad Yusuf yang selama ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, kata Munawal di Banda Aceh, Senin (4/5/2020).
Munawal menyebutkan, selanjutnya Irdam menjabat Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Republik Indonesia di Jakarta.
Sedangkan posisi Wakil Kajati baru dijabat Hermanto yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.
Mengenai serah terima jabatan (sertijab), Munawal menyatakan belum diketahui kapan akan dilaksanakan mengingat saat ini sedang mewabah virus corona (Covid-19), pungkas Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal. []
Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal mengatakan, SK pergantian itu baru diterima pihaknya. Melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 83 Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang selama ini dijabat Irdam diganti dengan pejabat baru Muhammad Yusuf yang selama ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, kata Munawal di Banda Aceh, Senin (4/5/2020).
Munawal menyebutkan, selanjutnya Irdam menjabat Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Republik Indonesia di Jakarta.
Sedangkan posisi Wakil Kajati baru dijabat Hermanto yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.
Mengenai serah terima jabatan (sertijab), Munawal menyatakan belum diketahui kapan akan dilaksanakan mengingat saat ini sedang mewabah virus corona (Covid-19), pungkas Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal. []
loading...
Post a Comment