Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Semarang - Rupanya instruksi Persiden RI, Joko Widodo, dan Kapolri Idham Azis terkait pelarangan penagihan paksa terhadap kendaraan leasing oleh pihak lembaga keuangan tidak digubris sama sekali oleh perusahaan leasing SMS Finance yang berkantor di Jl. Imam Bonjol No. 180 CD, Semarang, Jawa Tengah. Bahkan instruksi dari Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pun terkait hal yang sama hanya dianggap angin lalu oleh para oknum dari pihak SMS Finance itu.

Dari informasi lapangan diketahui bahwa para debt collector perusahaan leasing SMS Finance telah mengambil paksa sebuah unit mobil truk dengan cara menghentikan unit truk yang bermuatan pasir tersebut di jalan. Mereka menghadang unit sasaran menggunakan mobil berwarna silver dengan beberapa orang di dalamnya. Ikut juga bersama mobil silver itu, beberapa motor yang turut menghentikan truk tersebut. Peristiwa ini terjadi pada jam 20: 00 wib (jam 8 malam – red), Selasa, 21 April 2020.

Karena takut, supir dan istrinya menurut saja saat mereka diarahkan ke kantor yang katanya adalah cabang SMS Finance yang berada di Jogyakarta. Saat dibawah ke kantor itu, sopir dan istrinya tidak begitu paham tujuan dan lokasinya karena kondisi malam hari. Pintu kantor itu sudah tutup dan tidak ada seorangpun di dalamnya. Para oknum penarik unit truk itu hanya memberi tiga lembar surat yang isinya tentang BSTK saja, tanpa disertai surat putusan dari pengadilan. Hanya surat penarikan unit kendaraan saja.

Saat ditemui di kantornya, Lutfi, yang bertanggung jawab atas keluarnya BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penarikan unit Toyota Dyna Nopol H 1805 AE di daerah Tempel, Sleman, Jogjakarta yang dikendarai Sarmadi (55), warga Kayon, RT 006 RW 001, Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Unit tersebut ditarik oleh sekelompok debt collector, mitra kerja PT. SMS Finance. Saat ditanyakan siapa saja yang menarik kendaraan truk tersebut, Lutfi tidak mau menyebutkan siapa mereka yang bertindak melawan instruksi Presiden, Kapolri, OJK, dan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Di tempat terpisah saat supir, Sarmadi, yang ditemui awak media ini, mengatakan bahwa benar telah terjadi penarikan unit kendaraan yang digunakannya saat malam itu. “Ya mas, saya dengan istri dicegat oleh orang yang tidak saya kenal di jalan Tempel, Sleman, Jogya. Mereka menghadang truk saya yang malam itu sedang mengangkut pasir, dengan mobil mereka yang berwarna silver. Karena sudah malam saya tidak tau persis nomor mobil mereka mas. Karna saya kaget dan takut mereka orang banyak mas. Mereka bilang kalau mobil saya terlambat (bayar),” tutur Sarmadi.

Sarmadi juga mengakui bahwa dia terlambat melakukan pembayaran cicilan unit kendaraan tersebut. “Memang saya mengakui bahwa mobil saya ada keterlambatan semenjak saya operasi mata 4 bulan yang lalu, karena saya tidak boleh beraktivitas dahulu oleh dokternya mas,” imbuh Sarmadi.

Akibat operasi matanya itu, sambung Sarmadi, ia terkendala mencari penghasilan untuk membayarkan cicilan unitnya. Namun, kata dia lagi, di hari naas penarikan kendaraan itu, sorenya ia bermaksud membayar cicilan.

“Hari itu, sudah mau bayar ke kantor tapi sudah kesorean mas. Ya, saya kemudian langsung ke lokasi mencari pasir karena ada orang yang pesen pasir sama saya mas. Malah dicegat di jalan. Truk saya dibawa sama pasir-pasirnya. Dan, saya hanya diberikan duit 300 ribu buat ongkos pulang dengan istri saya mas. Karena sudah malam, saya dan istri saya terlunta-lunta di Jogja mas,” tambah Sarmadi lagi.

Dari pengakuan Sarmadi, yang mengadalkan kehidupannya dengan menjual jasa pengangkutan barang, angsuran atas unit truk yang masih harus dilunasi hanya 8 kali angsuran alias 8 bulan dari 36 kali angsuran. Karena kendala keuangan akibat operasi kedua mata, kiri dan kanan secara bergantian, maka dirinya menunggak selama 4 bulan.

“Padahal angsuran saya tinggal 8 x mas, sebulannya Rp. 2.613.000,- (dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah). Sisa pokok semuanya sekitar 21 juta. Mau saya bayar, eh kok bisa menjadi 48 juta. Saya kaget mas, kok bisa banyak seperti itu. Saya sendiri tidak tau mas. Karena saya orang desa gak ngerti kenapa bisa banyak seperti itu. Sampai saat ini pun istri saya sih trauma kalau ingat kejadian itu mas,” urai Sarmadi dengan nada sedih.

Mengacu pada putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011,
jelas bahwa PT. Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) Cabang Semarang telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan ketentuan yang ada, yang berhak mengeksekusi barang jaminan (fidusia) kendaraan bermasalah adalah kepolisian atas keputusan pengadilan.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, praktisi hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Dolfie Rompas, menyarankan kepada korban perampasan unit oleh pihak leasing agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. “Berdasarkan aturan dari MK dan Kapolri tersebut, jelas bahwa apa yang dilakukan pihak debt collector dari PT. Sinar Mitra Sepadan Finance tanpa didasarkan pada keputusan pengadilan, jelas itu murni perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 368 KUHP junto pasal 365 KUHP,” tegas Rompas.

Untuk itu, kata praktisi hukum senior PPWI itu, pihaknya menganjurkan agar korban membuat laporan polisi atas kejadian perampasan unit truk Toyota Dyna miliknya tersebut. “Korban seharusnya melapor ke Polisi ya, laporkan oknum perusahaan leasing itu dengan dugaan perbuatan pidana perampasan, ancamannya 9 tahun itu,” pungkas Rompas. (ADI/Red)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.