JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengembangkan Bandara Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pengembangan Bandara yang menelan biaya Rp1,2 triliun dan akan dikerjakan oleh konsorsium PT Cinta Airport Flores (CAF), terdiri dari PT Cardig Aero Services Tbk (CASS), Changi Airports Internasional PTE LTD (CAI) dan perusahaan afiliasinya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan skema KPBU membuat pembangunan yang dilakukan pemerintah bisa lebih efektif. Sebab, uang yang seharusnya digunakan untuk pengembangan bandara ini, bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur lain.
Sebagai salah satu contohnya pembangunan infrastruktur di Papua dan Aceh. Dengan penghematan ini, pemerintah bisa membangun Bandara dan Pelabuhan kelas internasional di Papua dan Aceh.
"Supaya uang yang semestinya untuk mengembangkan Labuan Bajo, kita bisa (gunakan untuk) membangun pelabuhan atau bandara (lain misalnya) di Papua, Aceh, Sulawesi Utara, dan sebagainya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (6/2/2020).
Budi menyebut masyarakat tidak perlu khawatir jika bandara tersebut dikelola oleh swasta. Sebab, yang dilakukan pemerintah adalah bukan menjual melainkan menyerahkan pengelolaannya dengan batas konsesi yang ditetapkan pemerintah yakni 25 tahun.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan skema KPBU membuat pembangunan yang dilakukan pemerintah bisa lebih efektif. Sebab, uang yang seharusnya digunakan untuk pengembangan bandara ini, bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur lain.
Sebagai salah satu contohnya pembangunan infrastruktur di Papua dan Aceh. Dengan penghematan ini, pemerintah bisa membangun Bandara dan Pelabuhan kelas internasional di Papua dan Aceh.
"Supaya uang yang semestinya untuk mengembangkan Labuan Bajo, kita bisa (gunakan untuk) membangun pelabuhan atau bandara (lain misalnya) di Papua, Aceh, Sulawesi Utara, dan sebagainya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (6/2/2020).
Budi menyebut masyarakat tidak perlu khawatir jika bandara tersebut dikelola oleh swasta. Sebab, yang dilakukan pemerintah adalah bukan menjual melainkan menyerahkan pengelolaannya dengan batas konsesi yang ditetapkan pemerintah yakni 25 tahun.
Setelah konsesi habis, maka bandara tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah. Tujuannya adalah agar bandara tersebut bisa naik kelas dai segi fasilitas dan pelayanannya menjadi kelas dunia.
"Sebelumnya saya tegaskan, satu, airport ini enggak dijual. Konsorsium hanya mendapatkan izin konsesi selama 25 tahun," ucapnya
Sebagai informasi, pengembangan bandara ini akan menelan investasi Rp1,2 triliun. Adapun estimasi total nilai biaya operasional selama 25 tahun Rp5,7 triliun. | Okezone
"Sebelumnya saya tegaskan, satu, airport ini enggak dijual. Konsorsium hanya mendapatkan izin konsesi selama 25 tahun," ucapnya
Sebagai informasi, pengembangan bandara ini akan menelan investasi Rp1,2 triliun. Adapun estimasi total nilai biaya operasional selama 25 tahun Rp5,7 triliun. | Okezone
loading...
Post a Comment