Lhoksukon - Puluhan masyarakat Gampong Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara melakukan unjuk rasa ke Kantor Kecamatan setempat, Senin (27/1/2020) pukul 09.30 WIB, mereka menuntut Kejari Lhoksukon untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Keuchik mereka Hasanuddin.
Pengunjuk rasa yang diramaikan ibu-ibu ini disambut Camat Lhoksukon Saifuddin SE dengan mengajak perwakilan massa untuk melakukan mediasi diruangan kerja Camat.
Kepada pihak muspika, perwakilan pengunjuk rasa, Iskandar menuntut Muspika untuk membantu mengambil satu keputusan melakukan penangguhan penahanan terhadap Geuchik Gampong Trieng Pantang AB.
Menurutnya, Pemerintahan di Gampong Trieng Pantang tanpa adanya Keuchik tidak akan berjalan secara baik, maka dari itu untuk segera dilakukan penangguhan penahan terhadap Keuchik mereka.
Menanggapi hal ini, Camat didampingi Kapolsek Lhoksukon menyampaikan Permasalahan ini akan dilakukan dengan cara musyawarah di Kantor Kecamatan Lhoksukon dengan mengundang perwakilan aparatur Gampong Tring Pantang, Perwakilan dari Kejaksaan dan Tokoh dari Kecamatan Lhoksukon serta di fasilitasi oleh muspika Kecamatan Lhoksukon.
“Musyawarah akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan lhoksukon agar perwakilan dari masyarakat Trieng Pantang tidak membawa massa yang banyak cukup membawa 4 orang perwakilan saja,” imbaunya.
Camat lhoksukon mengharapkan kepada Warga Gampong Trieng Pantang agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, mengamankan aksi unjuk rasa ini Polres Aceh Utara mengerahkan 47 personel dipimpin Kabag Ops AKP Iswahyudi. Aksi unjuk rasa berakhir setelah massa membubarkan diri pada pukul 11.30 waktu setempat.
Pengunjuk rasa yang diramaikan ibu-ibu ini disambut Camat Lhoksukon Saifuddin SE dengan mengajak perwakilan massa untuk melakukan mediasi diruangan kerja Camat.
Kepada pihak muspika, perwakilan pengunjuk rasa, Iskandar menuntut Muspika untuk membantu mengambil satu keputusan melakukan penangguhan penahanan terhadap Geuchik Gampong Trieng Pantang AB.
Menurutnya, Pemerintahan di Gampong Trieng Pantang tanpa adanya Keuchik tidak akan berjalan secara baik, maka dari itu untuk segera dilakukan penangguhan penahan terhadap Keuchik mereka.
Menanggapi hal ini, Camat didampingi Kapolsek Lhoksukon menyampaikan Permasalahan ini akan dilakukan dengan cara musyawarah di Kantor Kecamatan Lhoksukon dengan mengundang perwakilan aparatur Gampong Tring Pantang, Perwakilan dari Kejaksaan dan Tokoh dari Kecamatan Lhoksukon serta di fasilitasi oleh muspika Kecamatan Lhoksukon.
“Musyawarah akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan lhoksukon agar perwakilan dari masyarakat Trieng Pantang tidak membawa massa yang banyak cukup membawa 4 orang perwakilan saja,” imbaunya.
Camat lhoksukon mengharapkan kepada Warga Gampong Trieng Pantang agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, mengamankan aksi unjuk rasa ini Polres Aceh Utara mengerahkan 47 personel dipimpin Kabag Ops AKP Iswahyudi. Aksi unjuk rasa berakhir setelah massa membubarkan diri pada pukul 11.30 waktu setempat.
loading...
Post a Comment