Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan kriteria kasus yang berpotensi dihentikan penanganannya. Hal ini mencuat usai Ketua KPK Firli Bahuri menjalani rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.

"Ada beberapa perkara yang itu sisa perkara tahun sebelumnya. Kita mengumpulkan kemudian kita membaca ulang, analisis lebih jauh terkait sekian perkara yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/1).

Ali menampik bila niatan penghentian sejumlah kasus ditangani KPK adalah imbas dari UU KPK yang baru. Dia menegaskan, sebelum ada UU revisi pun KPK bisa menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi bila memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Karena ini perkara kan penyelidikan. Sejak UU belum diubah untuk penyelidikan oleh KPK memang bisa dihentikan. Kecuali penyidikan. Kalau saat ini UU No 19 Tahun 2019 memang ada peluang untuk bisa dihentikan dengan syarat tertentu," jelas Ali.

Ali menambahkan, penghentian sebuah kasus bertujuan memberi kepastian. Harapannya, agar seorang yang masuk ke ranah penyelidikan KPK mendapat status yang jelas bila tersangkut masalah rasuah.

"Jadi untuk beri kepastian terkait perkara lama merupakan sisa tunggakan perkara lama. Perkaranya apa saja nanti kita sampaikan saat ini belum ada," ujarnya.

KPK 'Pulangkan' 4 Pegawainya

Ali Fikri juga membenarkan ada sejumlah jaksa yang bertugas di komisi antirasuah dikembalikan ke instansi asalnya. Menurut dia, hal itu lumrah terjadi karena formasi kebutuhan instansi.

"Saya terima terkait informasi itu, setahu saya ada. Saya tadi udah konfirmasi ke biro SDM, kalau memang dibutuhkan untuk kembali di sana ya itu kebutuhan organisasi di sana, kita enggak bisa menolak," kata Ali.

Terkait kapan jaksa tersebut resmi dikembalikan ke instansi asal dari KPK, Ali mengaku belum tahu. Menurut dia surat keputusan terkait belum diterbitkan.

"Masih (hari ini) bekerja di sini. Suratnya saya cek belum ada," lanjut dia.

Ali melanjutkan, total ada 4 pegawai yang 'dipulangkan' KPK. Dua tim jaksa yang dikembalikan. Dan dua lagi adalah pegawai yang masa tugasnya habis di KPK. "Jadi ada empat," terang Ali.

Guna mengisi kekosongan itu, Ali mengatakan KPK akan diperkuat 6 orang jaksa yang ditugaskan oleh pihak Kejaksaan Agung. Ali meyakini mereka adalah jaksa terpilih yang telah melewati seleksi ketat dalam mengemban tugas penuntut umum.

Terkait isu jaksa-jaksa 'dipulangkan' KPK disebabkan karena pernah memeriksa Firli yang diduga melanggar kode etik kala menjabat sebagai deputi penindakan, Ali enggan membenarkan dan enggan berspekulasi lebih jauh.

"Ini kan kadang ada persepsi semacam itu, tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK sehingga harus balik lagi ke sana," tegas Ali.

Sumber: Liputan6.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.