Lhoksukon - Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria yang diduga penyalahgunaan obat-obat terlarang di Gampong Punti Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, Kamis (16/1/2020)malam.
Kapolres Aceh Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP M Daud membenarkan telah terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu dan telah mengamankan satu orang pria yang bernama Zulkifli (36) pada jam 20.00wib.
"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu paket Narkoba yang diduga sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0.81 g/bruto," jelasnya.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi sabu di rumahnya, hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui pelaku merupakan residivis dan baru bebas pada bulan 10 tahun 2019.
Kapolres Aceh Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP M Daud membenarkan telah terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu dan telah mengamankan satu orang pria yang bernama Zulkifli (36) pada jam 20.00wib.
"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu paket Narkoba yang diduga sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0.81 g/bruto," jelasnya.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi sabu di rumahnya, hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui pelaku merupakan residivis dan baru bebas pada bulan 10 tahun 2019.
loading...
Post a Comment