Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Tersangka pedagang orangutan dan barang bukti yang diamankan petugas Kementerian LHK dan Polda Aceh di Gayo Lues. Ist
Banda Aceh - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK, melalui Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera, menahan DP (23 tahun) pedagang satwa dilindungi.

Petugas juga mengamankan satu ekor orangutan sebagai barang bukti, dan dari tangan DP ditemukan peralatan berupa celurit serta parang, dalam operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, baru-baru ini.

Pelaku DP saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Adapun penangkapan ini, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi dan menghargai kepedulian masyarakat yang ikut mengawasi perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Kami menghimbau semua pihak untuk tidak terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, seperti orangutan yang populasinya semakin menurun," kata Kepala Balai Gakkum Sumatera, Eduward Hutapea di Banda Aceh, dikutip dari laman resmi KLHK, Minggu (26/1/2020).

Karena kondisi orangutan yang diamankan dalam keadaan lemah dan stres, petugas membawanya ke Karantina Orangutan Sumatera, di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara untuk perawatan. Petugas masih berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk proses penegakan hukum selanjutnya.

"Orangutan adalah satwa yang secara genetika paling mirip dengan manusia dibandingkan dengan satwa lainnya semakin terancam keberadaanya, saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya," kata Eduward Hutapea.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada warga Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, memiliki dan berupaya menjual (menawarkan) orangutan hidup. Kemudian petugas menelusuri lokasi dan menyergap para pelaku.

Kemudian, satu orang pelaku yaitu DP berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya melawan dan melarikan diri. Saat ini petugas masih mencari pelaku yang kabur. Petugas mengamankan pelaku ke Banda Aceh untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Polda Aceh perihal proses penegakan hukum selanjutnya.

Pelaku dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.| Harianhaluan.com
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.