Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Gunungsitoli - Terkait sidang Ke-5 minggu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum terdakwa Kepala Desa Loloanaa Idanoi, Edieli Batee dituntut 1 Tahun denda Rp.500.000.000 karena melanggar Pasal  27 ayat 2 UU ITE pencemaran nama baik dimedia sosial dalam Group Wathsapp Panitia Hut Kemri 2018.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Edieli Batee membuat agenda nota pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan kepada kliennya. Dengan mengajukan dan membacakan sendiri nota pembelaan (Pledoi) dari sisi hukum sebanyak 9 halaman, senin, (02/12/2019).

Adapun isi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa yakni menuntut kliennya untuk dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran yang dituduhkan. Kemudian Saksi -saksi korban yang dihadirkan dipersidangan tidak memenuhi unsur dan begitu juga tuntutan jaksa penuntut umum terlalu memberatkan terdakwa.

Selanjutnya kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa Kepala Desa Loloana'a idanoi masih layak memimpin sehingga masyarakat Desa Loloana'a idanoi masih mengharapkan  kepemimpinanya demi memimpin ribuan masyarakat untuk memajukan program -program pemerintahan khususnya di Desa Loloana'a Idanoi sebagaimana Surat Keterangan Terlampir, sebut Penasehat Hukum terdakwa.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eliksander Siagian, SH. meminta Replik Dengan Waktu dekat ketika Hakim Ketua Mempertanyakan Tanggapan terhadap dirinya.

Terpisah, menurut Yamasokhi Mendrofa yang berprofesi sebagai Juru Parkir di Kota Gunungsitoli yang dimintai tanggapannya oleh Pewarta Media ini,  menilai Pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh Kuasa hukum Edieli Batee atas Nama Herman Fiktor Lase, SH di Pengadilan Negeri Gunungsitoli adalah pembelaan klasik yang berusaha membenarkan kliennya dan itu adalah hal yang paling memprihatinkan, ucapnya

"Bagaimana mungkin dia meminta kliennya dibebaskan dari proses hukum Pak, sementara saat kasus ini bergulir ditingkat ke Polisian tidak mungkin ditetapkan kliennya itu sebagai tersangka bila mana belum memenuhi unsur, sungguh tidak masuk logika Pak" tuturnya terheran-heran".

Kemudian Yamasokhi Mendrofa berpandangan atas dalih pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh Kuasa hukum terdakwa yang mengklaim saksi-saksi yang diajukan oleh korban tidak memenuhi unsur adalah juga pernyataan yang seolah ternilai ling-lung, disana pernah dihadirkan Ketua PPWI Gunungsitoli atas Nama Arozatulo Zebua, SE sebagai saksi korban, tentu jika beliau tidak memenuhi unsur sebagai saksi tidak mungkin kesaksiannya didengarkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli itu, pintanya

Yamasokhi Mendrofa berharap Pledoi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa itu ditolak oleh Majelis Hakim, demikian harapnya (AZB/Red)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.