LHOKSUKON – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penahanan terhadap HS (22) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap M (33) seorang ibu Rumah tangga yang merupakan istri seorang anggota TNI.
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Rabu (26/11/2019) pada pukul 11.00 WIB dipinggir jalan Gampong Reudeup Kecamatan Lhoksukon. Baru pada pukul 18.00 WIB, pelaku diserahterimakan pihak TNI Brigif 25/Siwah ke Polres Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama melalui Kaur Bin Opsnal-nya Aiptu Dapot Situmorang menerangkan jika pelaku ditangkap pihak TNI Brigif 25/Siwah dibantu warga saat bersembunyi disemak-semak kebun sawit tak jauh dari lokasi kejadian selang 5 jam sejak percobaan pemerkosaan dilakukan.
“Kejadian percobaan pemerkosaan ini diketahui seorang saksi dari jarak sekitar 100 meter karena mendengar jeritan korban, melihat ada orang (saksi) yang mendekat, pelaku kabur melarikan diri ke semak-semak kebun sawit.” ujar Aiptu Dapot.
Diterangkan dia, perkara percobaan pemerkosaan itu bermula ketika korban yang menggunakan sepeda motor sendirian hendak menjemput anaknya sekolah, korban secara tiba tiba dihadang dan disetop pelaku.
“Tak banyak bicara pelaku menjatuhkan korban bersama sepeda motornya ke pinggir jalan, namun korban melakukan perlawanan, membuka helm-nya dan memukul wajah pelaku, sehingga korban bisa melepaskan diri” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal oleh penyidik, Aiptu Dapot menerangkan jika aksi pelaku dipicu hasratnya yang timbul akibat sering menonton video porno hingga teramat ingin menyetubuhi wanita.
“Karena melihat korban melintas sendirian muncul niat jahat pelaku, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban.” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 Bulan Kurungan atau 175 Hukuman Cambuk.
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Rabu (26/11/2019) pada pukul 11.00 WIB dipinggir jalan Gampong Reudeup Kecamatan Lhoksukon. Baru pada pukul 18.00 WIB, pelaku diserahterimakan pihak TNI Brigif 25/Siwah ke Polres Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama melalui Kaur Bin Opsnal-nya Aiptu Dapot Situmorang menerangkan jika pelaku ditangkap pihak TNI Brigif 25/Siwah dibantu warga saat bersembunyi disemak-semak kebun sawit tak jauh dari lokasi kejadian selang 5 jam sejak percobaan pemerkosaan dilakukan.
“Kejadian percobaan pemerkosaan ini diketahui seorang saksi dari jarak sekitar 100 meter karena mendengar jeritan korban, melihat ada orang (saksi) yang mendekat, pelaku kabur melarikan diri ke semak-semak kebun sawit.” ujar Aiptu Dapot.
Diterangkan dia, perkara percobaan pemerkosaan itu bermula ketika korban yang menggunakan sepeda motor sendirian hendak menjemput anaknya sekolah, korban secara tiba tiba dihadang dan disetop pelaku.
“Tak banyak bicara pelaku menjatuhkan korban bersama sepeda motornya ke pinggir jalan, namun korban melakukan perlawanan, membuka helm-nya dan memukul wajah pelaku, sehingga korban bisa melepaskan diri” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal oleh penyidik, Aiptu Dapot menerangkan jika aksi pelaku dipicu hasratnya yang timbul akibat sering menonton video porno hingga teramat ingin menyetubuhi wanita.
“Karena melihat korban melintas sendirian muncul niat jahat pelaku, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban.” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 Bulan Kurungan atau 175 Hukuman Cambuk.
loading...
Post a Comment