Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Presiden Jokowi kembali memberikan kelonggaran dan waktu selama tiga bulan kedepan untuk dapat menindaklanjuti kasus Novel. Ia agar pelaku penyerangan Novel ditindak tegas. (Dery/JawaPos.com)
Jakarta - Tim Pakar bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah gagal mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kemudian muncul desakan agar Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.

Meski begitu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian masih mendapat kelonggaran dari Presiden Jokowi.  Mantan gubernur DKI Jakarta itu masih memberikan waktu selama tiga bulan ke depan untuk menindaklanjuti kasus Novel, supaya sang pelaku dapat ditindak tegas.

“Kalau Kapolri sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan, tim teknis harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin diselesaikan. Kita harapkan dengan temuan yang ada, sudah menyasar ke kasus-kasus yang sudah terjadi,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan bukan perkara yang mudah. Sehingga butuh waktu khusus untuk dapat menyelesaikannya. “Ini bukan kasus mudah, kalau kasus mudah sehari atau dua hari ketemu,” ucap Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi belum bisa memastikan apakah akan membentuk TGPF atau tidak, setelah Tim Pakar diberikan waktu tambahan. Menurut dia, semua itu sesuai perkembangan dari kinerja Tim Pakar Polri.

“Saya beri waktu tiga bulan, akan saya lihat nanti hasilnya. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti?,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Novel Baswedan menyesalkan pernyataan tim gabungan yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Novel, pernyataan tim yang beranggotakan para pegiat HAM, akademisi, dan pakar itu ‘ngawur’.

“Ngawur lah itu, omongannya ngawur yang enggak perlu saya tanggapi,” kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7).

Tim Pakar bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyebut, adanya dugaan motif balas dendam di balik kasus teror Novel. Menurut tim motif balas dendam itu sebagai dampak penggunaan kewenangan yang berlebihan yang diduga dilakukan Novel saat menangani perkara di KPK.

“Mana mungkin saya tanggapi suatu opini ngawur begitu. Saya tentu seorang penyidik yang punya ‎perspektif yang logis, tidak mungkin saya menanggapi suatu ucapan ngawur,” ucap Novel.

Tim gabungan bentukan Kapolri mengungkapkan, balas dendam sebagai motif penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Menurut tim, balas dendam itu dipicu penggunaan kewenangan secara berlebihan.

Anggota tim Nur Kholis mengatakan, penggunaan wewenang yang berlebihan membuat Novel menjadi musuh sejumlah pihak yang berperkara di KPK. Tim meyakini motif balas dendam ini terkait dengan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik senior KPK itu.

“TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan,” kata Nur Kholis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7) kemarin. | Jawa Pos
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.