Orang utan kekurangan gizi dievakuasi dari perkebunan sawit warga di Aceh beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. BKSDA Aceh) |
Banda Aceh - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepas dua ekor orang utan ke Cagar Alam Hutan Pinus Jantho, Aceh Besar. Satwa dilindungi ini disita dari warga sekitar dua tahun lalu.
"Kedua orang utan tersebut berjenis kelamin betina dan dalam kondisi sehat," kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo dalam keterangannya, Selasa (18/6/2019).
Pelepasan orang utan bernama Elaine dan Keupok Rere itu dilakukan pagi tadi. Proses pelepasliaran kedua satwa ini digelar BKSDA bersama SOCP.
Menurut Sapto, orang utan Elaine diperkirakan berumur 5,5 tahun, yang berasal dari penyerahan masyarakat Desa Aremia, Kecamatan Bireuen Bayen, Aceh Timur, pada 18 September 2017. Sedangkan Keupok Rere, yang diperkirakan berumur 4,5 tahun, diserahkan masyarakat Desa Jambu Keupuk, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan, pada 8 Oktober 2017.
Setelah diserahkan warga, kedua orang utan tersebut dibawa ke Pusat Karantina Orang Utan di Batu Mbelii, Sumatera Utara. Keduanya dirawat dan dilatih agar menjadi liar.
"Setelah melewati berbagai tahapan dan dianggap layak untuk dilepasliarkan kembali, kedua individu orang utan tersebut dibawa ke Pusat Reintroduksi Orang Utan Jantho pada tanggal 10 April lalu," jelas Sapto.
Setiba di Pusat Reintroduksi Orang Utan Jantho, kedua mamalia tersebut tidak dapat langsung dilepasliarkan. Namun masih harus melewati beberapa tahapan, salah satunya adaptasi langsung di alam yang dikemas dalam forest school.
"Setelah semuanya dianggap memenuhi persyaratan, pada hari ini dilakukan pelepasliaran. Sampai saat ini Balai KSDA Aceh dan SOCP sudah melepasliarkan 121 individu di Cagar Alam Hutan Pinus Jantho," sebut Sapto. | Detik.com
"Kedua orang utan tersebut berjenis kelamin betina dan dalam kondisi sehat," kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo dalam keterangannya, Selasa (18/6/2019).
Pelepasan orang utan bernama Elaine dan Keupok Rere itu dilakukan pagi tadi. Proses pelepasliaran kedua satwa ini digelar BKSDA bersama SOCP.
Menurut Sapto, orang utan Elaine diperkirakan berumur 5,5 tahun, yang berasal dari penyerahan masyarakat Desa Aremia, Kecamatan Bireuen Bayen, Aceh Timur, pada 18 September 2017. Sedangkan Keupok Rere, yang diperkirakan berumur 4,5 tahun, diserahkan masyarakat Desa Jambu Keupuk, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan, pada 8 Oktober 2017.
Setelah diserahkan warga, kedua orang utan tersebut dibawa ke Pusat Karantina Orang Utan di Batu Mbelii, Sumatera Utara. Keduanya dirawat dan dilatih agar menjadi liar.
"Setelah melewati berbagai tahapan dan dianggap layak untuk dilepasliarkan kembali, kedua individu orang utan tersebut dibawa ke Pusat Reintroduksi Orang Utan Jantho pada tanggal 10 April lalu," jelas Sapto.
Setiba di Pusat Reintroduksi Orang Utan Jantho, kedua mamalia tersebut tidak dapat langsung dilepasliarkan. Namun masih harus melewati beberapa tahapan, salah satunya adaptasi langsung di alam yang dikemas dalam forest school.
"Setelah semuanya dianggap memenuhi persyaratan, pada hari ini dilakukan pelepasliaran. Sampai saat ini Balai KSDA Aceh dan SOCP sudah melepasliarkan 121 individu di Cagar Alam Hutan Pinus Jantho," sebut Sapto. | Detik.com
loading...
Post a Comment