Banda Aceh – Selain YARA Pusat dua perwakilan YARA menerima Sertifikat Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk periode tahun 2019 sampai dengan 2021 di Hotel Mekah, Kamis (04/04/2019).
Sekretaris YARA, Fakrurrazi kepada media menjelaskan sesuai dengan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.H-01.HH.07.02 Tahun 2018 tentang lembaga yang lulus verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum periode 2019 sampai dengan 2022 untuk provinsi Aceh ada 21 (dua puluh satu) OBH yang lulus dimana 3 diataranya YARA Pusat, YARA Perwakilan Subulussalam dan YARA Perwakilan Langsa.
Pemberian sertifikat Akreditasi untuk 21 OBH Provinsi Aceh di serahkan bertepatan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis dalam rangka peningkatan kapasitas OBH dan Paralegal yang diselenggarakan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Aceh.
Untuk YARA Pusat sendiri sudah terakreditasi sejak Tahun 2013 dengan terakreditasi nya YARA Subulussalam dan YARA Langsa sebagai pemberi bantuan hukum masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum semakin mudah mengakses bantuan hukum dari kami.
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakditasi ditugaskan untuk memberi bantuan hukum baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi kepada masyarakat terutama mereka yang terkategori miskin dan tidak mampu membela haknya di hadapan hukum. (Red/H A Muthallib)
loading...
Post a Comment