LHOKSUKON – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nisam, Aceh Utara menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 38 Desa Meunasah Cut, Selasa (23/4/2019).
PSU tersebut diadakan atas rekomendasi Panwaslih Aceh Utara, karena di TPS tersebut ditemukan dugaan pelanggaran saat pemilihan, Rabu (17/4/2019).
Panwaslih Aceh Utara menyebutkan di lokasi itu ditemukan ada sekitar sejumlah saksi yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Ketika pencoblosan itu, tiba-tiba seorang warga memvideokan dan kemudian mengupload ke facebook. Selanjutnya, setelah pihak Panwaslih Aceh Utara mendapat informasi tersebut, meminta supaya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mengadakan PSU.
“Informasi saya terima dari KPPS di lokasi tersebut ada sekitar 10 saksi yang melakukan pencoblosan dari satu kali. Saat itu ada warga yang memvideokan, sehingga video itu tersebar,” ujar Ketua PPK Nisam Nahyul Mauli, kepada Serambinews.com.
Akibatnya ketika itu, suara tidak lagi dihitung ulang karena sudah ricuh.
Kotak suara tersebut sekarang sudah diamankan ke Balai Desa Kantor Camat Nisam. “Besok kami juga akan mengadakan pleno. Tapi khusus untuk TPS tersebut (38) nanti akan kami skor dulu,” ujar Nahyul.
Saat ini pihaknya juga sedang menunggu logistik berupa surat suara dan juga kotak suara untuk PSU.
Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar SH menyebutkan pihaknya sudah menyampaikan hal itu ke KIP Aceh, untuk mendapatkan surat suara.
“Berdasarkan informasi yang kami terima di Meunasah Cut, terjadinya pencoblosan lebih dari satu kali, sehingga pihaknya mengadakan PSU berdasarkan rekomendasi Panwaslih Aceh Utara,” ujar Zulfikar SH. (*)
Sumber: serambinews.com
PSU tersebut diadakan atas rekomendasi Panwaslih Aceh Utara, karena di TPS tersebut ditemukan dugaan pelanggaran saat pemilihan, Rabu (17/4/2019).
Panwaslih Aceh Utara menyebutkan di lokasi itu ditemukan ada sekitar sejumlah saksi yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Ketika pencoblosan itu, tiba-tiba seorang warga memvideokan dan kemudian mengupload ke facebook. Selanjutnya, setelah pihak Panwaslih Aceh Utara mendapat informasi tersebut, meminta supaya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mengadakan PSU.
“Informasi saya terima dari KPPS di lokasi tersebut ada sekitar 10 saksi yang melakukan pencoblosan dari satu kali. Saat itu ada warga yang memvideokan, sehingga video itu tersebar,” ujar Ketua PPK Nisam Nahyul Mauli, kepada Serambinews.com.
Akibatnya ketika itu, suara tidak lagi dihitung ulang karena sudah ricuh.
Kotak suara tersebut sekarang sudah diamankan ke Balai Desa Kantor Camat Nisam. “Besok kami juga akan mengadakan pleno. Tapi khusus untuk TPS tersebut (38) nanti akan kami skor dulu,” ujar Nahyul.
Saat ini pihaknya juga sedang menunggu logistik berupa surat suara dan juga kotak suara untuk PSU.
Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar SH menyebutkan pihaknya sudah menyampaikan hal itu ke KIP Aceh, untuk mendapatkan surat suara.
“Berdasarkan informasi yang kami terima di Meunasah Cut, terjadinya pencoblosan lebih dari satu kali, sehingga pihaknya mengadakan PSU berdasarkan rekomendasi Panwaslih Aceh Utara,” ujar Zulfikar SH. (*)
Sumber: serambinews.com
loading...
Post a Comment