Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Akibat melakukan penipuan hingga miliaran rupiah, KAPY (32), ibu tiga anak asal Singaraja, Bali, akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Bali pada Kamis 14 Februari 2019. (Okezone)
StatusAceh.Net - Akibat melakukan penipuan hingga miliaran rupiah, KAPY (32), ibu tiga anak asal Singaraja, Bali, akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Bali pada Kamis 14 Februari 2019.

Uniknya, korban yang ditipunya adalah mantan suaminya sendiri, I Gede AS (35), pemilik toko di Gilimanuk. Mereka sebelumnya menikah secara adat, dan selama pernikahan itu korban terus dimintai uang untuk berbagai keperluan hingga mencapai Rp1,4 miliar.

Modus tersangka melakukan penipuan terhadap korban dengan mengaku masih gadis saat pertama kenal di Gilimanuk sekira November 2015. Selain mengatakan belum menikah, perempuan yang berasal dari Desa Banyuatis, Buleleng, ini juga mengaku sedang menempuh kuliah kedokteran di salah satu Universitas di Yogyakarta.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha dan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni serta Alfan Firdauzi Kurniawan, I Gede AS selaku saksi korban mengungkapkan kronologi hingga tertipu hampir selama dua tahun pernikahan.

Saat bertemu pertama pada dua tahun lalu, korban meminta diantar ke rumah saudaranya di dekat Pura Gede Gilimanuk. "Dia ngaku belum menikah dan masih kuliah," ucap I Gede AS.

Setelah pertemuan itu, terdakwa sering mendatangi korban yang statusnya duda. Hingga terjalin kasih dan akhirnya menikah secara adat pada 2016. Selama status menikah itu, terdakwa yang berkulit putih ini sering meminta uang ke korban dengan berbagai alasan, mulai biaya kuliah kedokteran hingga kursus kecantikan.

Total uang yang telah diberikan dengan cara ditransfer ke rekening mencapai Rp1,4 miliar. Saksi korban baru mengetahui terdakwa ternyata sudah bersuami di Ngawi, Jawa Timur, bahkan telah memiliki tiga anak. Mendapati hal itu, korban melaporkan KAPY ke Polsek Gilimanuk dan tidak mengakui sebagai istrinya lagi.

Terdakwa yang dihadirkan dalam sidang mengaku pasrah dan mengakui kesalahannya menipu korban dengan mengaku masih kuliah. Namun, KAPY mengaku sudah proses cerai dengan suaminya yang ada di Ngawi saat bertemu dengan korban. Terdakwa mengaku pasrah karena kedua suaminya sudah pisah dan dirinya tidak mungkin kembali ke rumah keluarganya di Buleleng.

JPU Gedion Ardana Reswari mengungkapkan, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya penjara selama empat tahun. | Sindonews
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.