![]() |
Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap 2 pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, penguna serta bandar sabu. (Dok: Istimewa/AR) |
Banda Aceh - Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap 2 pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, di Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Aceh pada Rabu sore (14/11).
Selain menangkap 2 pegawai kontrak, Polisi juga menangkap 2 orang lainnya, yakni penguna dan bandar sabu.
Keempat tersangka ditangkap saat sedang aksi pesta sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 paket kecil sabu seberat lebih kurang 5,28 gram, sebuah alat isap sabu yang terbuat dari botol air mineral, sebuah korek api, serta sebuah jarum dan sebuah potongan pipet.
Tersangka yang diamankan yakni TIP (25), Swasta, warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh dan MA (25), Mahasiswa, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Sementara dua lagi adalah pegawai kontrak di Dishub Aceh yakni MSR (27), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dan SM (35), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
“Tersangka TIP selaku bandar, sementara tiga lainnya pengguna,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu, Kamis (15/11).
Kapolresta menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya sejumlah orang yang tengah berpesta sabu di sebuah rumah.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Keempat tersangka selaku pengguna sabu ini kita tangkap saat tengah pesta sabu sore kemarin,” jelasnya.
“Dari pengakuan MA, MSR dan SM, satu paket sabu yang digunakan untuk berpesta itu dibeli dari TIP seharga Rp 200 ribu. Sebanyak 20 paket kecil sabu seberat 5,28 gram kita amankan dari TIP yang baru saja menjual satu paket ke tiga pengguna ini,” jelasnya.
Dari pengakuan mereka, jelas Kapolresta, barang ini diperoleh dari Tuan Takur (nama panggilan) yang dibeli seharga Rp 4 juta. Tersangka yang dimaksud ini pun masih dalam pencarian.
Keempat tersangka dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
“Bandar dijerat Pasal 114, dan pengguna dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya. | gatra.com
Selain menangkap 2 pegawai kontrak, Polisi juga menangkap 2 orang lainnya, yakni penguna dan bandar sabu.
Keempat tersangka ditangkap saat sedang aksi pesta sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 paket kecil sabu seberat lebih kurang 5,28 gram, sebuah alat isap sabu yang terbuat dari botol air mineral, sebuah korek api, serta sebuah jarum dan sebuah potongan pipet.
Tersangka yang diamankan yakni TIP (25), Swasta, warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh dan MA (25), Mahasiswa, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Sementara dua lagi adalah pegawai kontrak di Dishub Aceh yakni MSR (27), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dan SM (35), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
“Tersangka TIP selaku bandar, sementara tiga lainnya pengguna,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu, Kamis (15/11).
Kapolresta menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya sejumlah orang yang tengah berpesta sabu di sebuah rumah.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Keempat tersangka selaku pengguna sabu ini kita tangkap saat tengah pesta sabu sore kemarin,” jelasnya.
“Dari pengakuan MA, MSR dan SM, satu paket sabu yang digunakan untuk berpesta itu dibeli dari TIP seharga Rp 200 ribu. Sebanyak 20 paket kecil sabu seberat 5,28 gram kita amankan dari TIP yang baru saja menjual satu paket ke tiga pengguna ini,” jelasnya.
Dari pengakuan mereka, jelas Kapolresta, barang ini diperoleh dari Tuan Takur (nama panggilan) yang dibeli seharga Rp 4 juta. Tersangka yang dimaksud ini pun masih dalam pencarian.
Keempat tersangka dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
“Bandar dijerat Pasal 114, dan pengguna dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya. | gatra.com
loading...
Post a Comment