Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap 2 pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, penguna serta bandar sabu. (Dok: Istimewa/AR)
Banda Aceh - Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap 2 pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, di Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Aceh pada Rabu sore (14/11).

Selain menangkap 2 pegawai kontrak, Polisi juga menangkap 2 orang lainnya, yakni penguna dan bandar sabu.

Keempat tersangka ditangkap saat sedang aksi pesta sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 paket kecil sabu seberat lebih kurang 5,28 gram, sebuah alat isap sabu yang terbuat dari botol air mineral, sebuah korek api, serta sebuah jarum dan sebuah potongan pipet.

Tersangka yang diamankan yakni TIP (25), Swasta, warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh dan MA (25), Mahasiswa, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Sementara dua lagi adalah pegawai kontrak di Dishub Aceh yakni MSR (27), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dan SM (35), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

“Tersangka TIP selaku bandar, sementara tiga lainnya pengguna,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu, Kamis (15/11).

Kapolresta menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya sejumlah orang yang tengah berpesta sabu di sebuah rumah.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Keempat tersangka selaku pengguna sabu ini kita tangkap saat tengah pesta sabu sore kemarin,” jelasnya.

“Dari pengakuan MA, MSR dan SM, satu paket sabu yang digunakan untuk berpesta itu dibeli dari TIP seharga Rp 200 ribu. Sebanyak 20 paket kecil sabu seberat 5,28 gram kita amankan dari TIP yang baru saja menjual satu paket ke tiga pengguna ini,” jelasnya.

Dari pengakuan mereka, jelas Kapolresta, barang ini diperoleh dari Tuan Takur (nama panggilan) yang dibeli seharga Rp 4 juta. Tersangka yang dimaksud ini pun masih dalam pencarian.

Keempat tersangka dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

“Bandar dijerat Pasal 114, dan pengguna dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya. | gatra.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.