![]() |
1 TKI asal Aceh yang telantar di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar) perbatasan Indonesia-Malaysia, Selasa (28/8/2018) dijemput dari Polsek Entikong. |
StatusAceh.Net - Sebanyak 11 TKI asal Aceh yang telantar di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar) perbatasan Indonesia-Malaysia, Selasa (28/8/2018) dijemput dari Polsek Entikong.
11 TKI Aceh tersebut diberangkatkan ke Malaysia beberapa waktu lalu oleh agen TKI ilegal untuk bekerja di perkebunan kawasan Miri Malaysia.
Namun ternyata gaji yang diterima mereka tidak sesuai dengan janji yang disampaikan agen TKI Ilegal tersebut.
Mereka dijanjikan akan digaji per bulan 4.000 Ringgit Malaysia (RM), tapi ternyata yang diterima 55 RM.
Karena itu, TKI tersebut memilih kabur dari lokasi pekerjaan tersebut dengan berjalan kaki selama tiga hari menyusuri hutan untuk menghindari petugas.
Karena paspor mereka ditahan agen TKI ilegal tersebut, sehingga mereka ditemukan polisi di kawasan Entikong.
Kemudian mereka dibawa ke polsek tersebut untuk ditampung, dan menjalani pemeriksaan, karena mereka mengakui ditipu agen TKI ilegal.
Mereka tidak memiliki uang untuk pulang ke Aceh.
"Mereka sudah dijemput staf Kantor DPD RI Pontianak untuk dibawa pulang dari polsek ke kantor. Kita minta bantuan petugas di DPD sana untuk menampung sementara warga Aceh tersebut sebelum kita pulangkan kembali ke Aceh dengan pesawat," ujar anggota Komite II DPD RI asal Aceh, H Sudirman kepada Serambi.
Biaya pemulangan mereka dengan pesawat dari Pontianak ke Medan dan biaya transportasi darat dari Medan ke rumah mereka masing-masing itu ditanggung Ketua DPD RI, H Oesman Sapta dan Haji Uma.
Mereka akan dipulangkan oleh keduanya sampai ke rumahnya masing-masing termasuk biaya makan.
"Kemarin saya berkomunikasi intens dengan Ketua DPD RI, Oesman Sapta terkait 11 TKI Aceh telantar di Kalbar. Beliau menyebutkan bersedia membantu, sehingga pada hari ini staf saya sudah memesan tiket untuk pemulangan TKI tersebut. Selain itu staf ahli saya di Aceh, Muhammad Daud juga membantu berkomunikasi dengan mereka, untuk mencari data mereka," katanya.
Sumber: Serambinews.com
11 TKI Aceh tersebut diberangkatkan ke Malaysia beberapa waktu lalu oleh agen TKI ilegal untuk bekerja di perkebunan kawasan Miri Malaysia.
Namun ternyata gaji yang diterima mereka tidak sesuai dengan janji yang disampaikan agen TKI Ilegal tersebut.
Mereka dijanjikan akan digaji per bulan 4.000 Ringgit Malaysia (RM), tapi ternyata yang diterima 55 RM.
Karena itu, TKI tersebut memilih kabur dari lokasi pekerjaan tersebut dengan berjalan kaki selama tiga hari menyusuri hutan untuk menghindari petugas.
Karena paspor mereka ditahan agen TKI ilegal tersebut, sehingga mereka ditemukan polisi di kawasan Entikong.
Kemudian mereka dibawa ke polsek tersebut untuk ditampung, dan menjalani pemeriksaan, karena mereka mengakui ditipu agen TKI ilegal.
Mereka tidak memiliki uang untuk pulang ke Aceh.
"Mereka sudah dijemput staf Kantor DPD RI Pontianak untuk dibawa pulang dari polsek ke kantor. Kita minta bantuan petugas di DPD sana untuk menampung sementara warga Aceh tersebut sebelum kita pulangkan kembali ke Aceh dengan pesawat," ujar anggota Komite II DPD RI asal Aceh, H Sudirman kepada Serambi.
Biaya pemulangan mereka dengan pesawat dari Pontianak ke Medan dan biaya transportasi darat dari Medan ke rumah mereka masing-masing itu ditanggung Ketua DPD RI, H Oesman Sapta dan Haji Uma.
Mereka akan dipulangkan oleh keduanya sampai ke rumahnya masing-masing termasuk biaya makan.
"Kemarin saya berkomunikasi intens dengan Ketua DPD RI, Oesman Sapta terkait 11 TKI Aceh telantar di Kalbar. Beliau menyebutkan bersedia membantu, sehingga pada hari ini staf saya sudah memesan tiket untuk pemulangan TKI tersebut. Selain itu staf ahli saya di Aceh, Muhammad Daud juga membantu berkomunikasi dengan mereka, untuk mencari data mereka," katanya.
Sumber: Serambinews.com
loading...
Post a Comment